Sembarangan Menuduh, Asal Menulis: Saat Hukum dan Etika Diinjak Demi Nama Baik Sendiri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:47 WIB

501,018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Aksi razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam pada Rabu malam, 16 Juli 2025, terhadap sejumlah warung kopi di Jalan Nyak Adam Kamil, berbuntut panjang dan penuh amarah. Tuduhan sembrono, berita tanpa konfirmasi, hingga publikasi foto tanpa izin kini menjadi bara dalam sekam. Di balik semua itu, nama Suriani Kombih, pemilik warung kopi yang menjadi sasaran operasi, terlanjur dibakar stigma sosial yang belum tentu benar.

Operasi Satpol PP yang dipimpin Abdul Malik secara terang-terangan menyebut warung milik Suriani sebagai “tempat maksiat”. Tanpa dasar, tanpa bukti, tanpa surat resmi. Pernyataan tersebut dilontarkan di depan umum, disaksikan pengunjung, dan langsung mengundang efek domino: warga kaget, pelanggan bubar, pemilik usaha terpukul. Tuduhan yang mestinya hanya boleh dijatuhkan lewat proses hukum yang sah, kini dilontarkan seolah status moral seseorang bisa ditentukan oleh mikrofon dan seragam.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dan ucapan yang tidak berdasar dari pihak Satpol PP. Ini sangat merugikan nama baik kami sebagai pelaku usaha kecil,” ujar Suriani Kombih dengan suara gemetar menahan marah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kemarahan masyarakat belum berhenti di sana. Beberapa jam setelah razia, muncul sebuah berita yang memperkeruh situasi. Ditulis oleh Ramona, oknum yang mengaku wartawan, artikel itu beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Dengan judul yang menyesatkan, isi berita itu memperkuat tudingan terhadap Suriani, lengkap dengan foto-foto yang diambil sepihak dari media sosial.

Tidak ada konfirmasi. Tidak ada wawancara. Tidak ada cek dan ricek. Yang ada hanya narasi tunggal yang menyudutkan dan mempermalukan. Dalam standar jurnalistik, tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa masuk kategori pidana.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Bukti-bukti digital sudah kami kumpulkan: berita, penyebaran, tangkapan layar, dan distribusinya. Ini akan kami laporkan,” kata Erwin Kombih, adik kandung Suriani.

Ia menambahkan, tindakan Ramona diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Selain itu, pemuatan foto tanpa izin dari akun media sosial pribadi juga dapat melanggar Pasal 26 ayat (1) UU ITE, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan data pribadi seseorang harus melalui persetujuan yang bersangkutan. Dalam konteks ini, foto milik keluarga Suriani yang digunakan tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hak privasi digital.

Tak cukup sampai di situ, perilaku Ramona yang mengaku sebagai jurnalis tetapi tidak menjalankan prosedur kerja jurnalistik—seperti konfirmasi, klarifikasi, dan keberimbangan—telah mencederai prinsip dasar profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengharuskan jurnalis menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang serta wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

“Dia menyebarkan berita fitnah. Dia bukan wartawan profesional. Dia tidak pernah datang ke lokasi, tidak pernah bertanya ke kami. Tapi tiba-tiba menulis dan mempublikasikan begitu saja. Ini penghinaan,” tegas Erwin.

Beberapa warga yang berada di lokasi razia juga mempertanyakan metode penindakan yang digunakan Satpol PP. Tidak ada surat tugas yang ditunjukkan. Tidak ada prosedur. Hanya datang, tunjuk, tuduh, lalu meninggalkan luka sosial yang menganga. Jika benar tidak ada dasar hukum dalam pelabelan “tempat maksiat”, maka ucapan Abdul Malik bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang merugikan warga negara.

“Kalau mereka punya data atau laporan, seharusnya diproses hukum. Bukan asal bicara dan mempermalukan orang di depan umum. Itu bukan penertiban, itu penghinaan,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebut namanya.

Tekanan publik pun semakin kuat. Warga mendesak pemerintah daerah Subulussalam untuk mengevaluasi total cara kerja Satpol PP serta memberi sanksi kepada Abdul Malik jika terbukti melanggar aturan. Sebab jika institusi penegak perda dibiarkan berlaku semena-mena, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terkikis.

Begitu pula dengan Ramona. Banyak pihak mendorong agar Dewan Pers dan aparat hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran hoaks yang dilakukannya. Jika terbukti, Ramona bisa dijerat pidana, sekaligus dicoret dari daftar wartawan yang berhak menjalankan profesi di ruang publik.

“Ini bukan sekadar klarifikasi. Ini sudah masuk ranah hukum. Dia sudah melanggar privasi kami, merusak nama baik, dan memutarbalikkan fakta,” kata Erwin.

Kasus ini menjadi pengingat telak bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebar kebohongan. Kebebasan itu datang bersama tanggung jawab. Jika wartawan abal-abal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, maka yang rusak bukan hanya nama orang—tapi juga sistem keadilan.

Kini, mata publik menanti: akankah hukum berlaku adil, atau justru kalah oleh suara-suara gaduh dari mereka yang tak pernah menjalankan etika?

Yang jelas, gelombang protes di Subulussalam belum akan surut. Sial betul bagi siapa pun yang menjadikan profesi wartawan sebagai alat menyebar fitnah. Sebab kebenaran, meski dibungkam, tetap akan mencari jalan pulang. Dan ketika warga kecil berani melawan lewat hukum, maka tak ada lagi ruang aman untuk wartawan gadungan dan penguasa yang semena-mena.

[Redaksi: FW-FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara – Subulussalam]

Berita Terkait

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas
Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam
Peran Kepolisian Resor Subulussalam dalam Penanganan Pasca Banjir
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:51 WIB

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 April 2026 - 20:18 WIB

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 April 2026 - 18:59 WIB

Progres Rumah Nenek Nurhabibah Capai 13,3 Persen, Satgas TMMD Kebut Pengerjaan

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Bangun Sumur Bor, Solusi Nyata Krisis Air Bersih di Gunung Cut

Senin, 27 April 2026 - 14:03 WIB

BPC HIPMI ABDYA : Di Bawah Kepemimpinan Bupati Safaruddin, HUT Abdya ke-24 Bukan Sekadar Meriah, tapi Memberi Dampak Positif bagi Ekonomi Masyarakat Abdya

Minggu, 26 April 2026 - 20:06 WIB

TNI Kebut Rehab RTLH di Abdya, Progres Tiga Unit Capai 10 Persen

Minggu, 26 April 2026 - 19:52 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Genjot Rehab 5 Rumah Warga Miskin di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 Apr 2026 - 20:51 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 Apr 2026 - 20:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 Apr 2026 - 19:23 WIB