Satu Hakim Beda Pendapat, Yakin Nadiem Tak Bersalah dan Harus Bebas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:48 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, salah satu hakim anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, Selasa (30/6/2026). Andi menilai tidak ada bukti cukup yang menunjukkan Nadiem melakukan perbuatan melawan hukum maupun memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.

Andi menyebutkan bahwa penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Sekretaris Jenderal dan tidak terdapat bukti intervensi dari Nadiem untuk mengarahkan orang tertentu berdasarkan konflik kepentingan. Selain itu, hakim ini menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem menyalahgunakan jabatan menteri untuk keuntungan pribadi atau korporasi tertentu.

“Saya berpendapat terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim Andi saat membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut mendapat sambutan meriah dari massa pendukung Nadiem yang hadir langsung di ruang sidang. Namun demikian, setelah mempertimbangkan pendapat mayoritas hakim, Nadiem tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur penting dalam pemerintahan sekaligus isu korupsi terkait program digitalisasi pendidikan nasional. Perbedaan pendapat dalam majelis hakim menambah dinamika dan sorotan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

Hingga kini, Nadiem dan kuasa hukumnya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dissenting opinion tersebut, namun telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan padanya. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru