Jakarta – Dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, salah satu hakim anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, Selasa (30/6/2026). Andi menilai tidak ada bukti cukup yang menunjukkan Nadiem melakukan perbuatan melawan hukum maupun memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.
Andi menyebutkan bahwa penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Sekretaris Jenderal dan tidak terdapat bukti intervensi dari Nadiem untuk mengarahkan orang tertentu berdasarkan konflik kepentingan. Selain itu, hakim ini menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem menyalahgunakan jabatan menteri untuk keuntungan pribadi atau korporasi tertentu.
“Saya berpendapat terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim Andi saat membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut mendapat sambutan meriah dari massa pendukung Nadiem yang hadir langsung di ruang sidang. Namun demikian, setelah mempertimbangkan pendapat mayoritas hakim, Nadiem tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur penting dalam pemerintahan sekaligus isu korupsi terkait program digitalisasi pendidikan nasional. Perbedaan pendapat dalam majelis hakim menambah dinamika dan sorotan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
Hingga kini, Nadiem dan kuasa hukumnya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dissenting opinion tersebut, namun telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan padanya. (*)




































