MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh lagi hangus begitu masa aktif paket berakhir. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang Telekomunikasi yang diubah dalam UU Cipta Kerja.

MK menegaskan, penyelenggara layanan telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan hingga habis. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti selama ini banyak masyarakat yang rugi karena sisa kuota internet mereka hangus tanpa pernah digunakan sepenuhnya, padahal telah dibayar lunas di awal.

“Kuota yang belum habis harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan bisa digunakan sampai kuota habis, tanpa ada biaya tambahan atau syarat perpanjangan masa aktif,” ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah juga menegaskan perlunya transparansi dari operator terkait informasi masa berlaku, jumlah kuota, harga, serta mewajibkan penyedia layanan membuka akses pemantauan sisa kuota bagi pelanggan. MK meminta pemerintah pusat bersama operator dan lembaga perlindungan konsumen aktif melakukan penyesuaian ketika ada perubahan tarif demi menjamin perlindungan yang adil untuk masyarakat.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan, yang perlu dilindungi bukan cuma “data” sebagai benda, tapi nilai ekonomi dan manfaat yang dibeli pengguna. Dengan demikian, setiap pelanggan yang sudah membayar paket data harus bisa menikmati manfaat layanan tersebut sampai sisa kuota habis, tidak bisa hangus sepihak.

Putusan MK ini membuat operator telekomunikasi harus menyediakan alternatif paket dengan fitur rollover (kuota terakumulasi), perpanjangan masa aktif, bahkan opsi refund bila layanan tidak terpakai. Asosiasi operator menyatakan siap mengikuti putusan dan akan meningkatkan perlindungan hak pelanggan.

Dengan adanya putusan ini, hak konsumen atas kuota internet menjadi lebih terlindungi dan operator tak bisa lagi semaunya mematikan sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan. MK menilai, layanan internet yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat harus berada di bawah perlindungan hukum yang jelas dan adil.  (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru