MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh lagi hangus begitu masa aktif paket berakhir. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang Telekomunikasi yang diubah dalam UU Cipta Kerja.

MK menegaskan, penyelenggara layanan telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan hingga habis. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti selama ini banyak masyarakat yang rugi karena sisa kuota internet mereka hangus tanpa pernah digunakan sepenuhnya, padahal telah dibayar lunas di awal.

“Kuota yang belum habis harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan bisa digunakan sampai kuota habis, tanpa ada biaya tambahan atau syarat perpanjangan masa aktif,” ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah juga menegaskan perlunya transparansi dari operator terkait informasi masa berlaku, jumlah kuota, harga, serta mewajibkan penyedia layanan membuka akses pemantauan sisa kuota bagi pelanggan. MK meminta pemerintah pusat bersama operator dan lembaga perlindungan konsumen aktif melakukan penyesuaian ketika ada perubahan tarif demi menjamin perlindungan yang adil untuk masyarakat.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan, yang perlu dilindungi bukan cuma “data” sebagai benda, tapi nilai ekonomi dan manfaat yang dibeli pengguna. Dengan demikian, setiap pelanggan yang sudah membayar paket data harus bisa menikmati manfaat layanan tersebut sampai sisa kuota habis, tidak bisa hangus sepihak.

Putusan MK ini membuat operator telekomunikasi harus menyediakan alternatif paket dengan fitur rollover (kuota terakumulasi), perpanjangan masa aktif, bahkan opsi refund bila layanan tidak terpakai. Asosiasi operator menyatakan siap mengikuti putusan dan akan meningkatkan perlindungan hak pelanggan.

Dengan adanya putusan ini, hak konsumen atas kuota internet menjadi lebih terlindungi dan operator tak bisa lagi semaunya mematikan sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan. MK menilai, layanan internet yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat harus berada di bawah perlindungan hukum yang jelas dan adil.  (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru