Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta: Dua Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:58 WIB

50506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Dua orang pelaku berinisial NE (22) dan FA (23), berhasil diamankan aparat setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur emas seberat 66 gram dengan nilai mencapai Rp92,4 juta.

Kejadian memilukan ini terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, saat rumah milik Tri Rahmadi (31) dalam keadaan kosong. Pada 29 Mei 2025, Tri bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, Jumat (30/05) sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati rumah dalam kondisi acak-acakan. Pintu belakang rumah rusak, dan lemari tempat penyimpanan emas sudah dalam keadaan terbuka.

“Total emas yang hilang diperkirakan seberat 66 gram, terdiri dari berbagai jenis perhiasan emas, dan total kerugian mencapai Rp92.400.000,” terang Kapolres Bener Meriah melalui keterangan pers yang diterima media, Minggu (1/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi masyarakat, petugas mengendus keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.

“Pada Sabtu malam (1/6), sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, NE, di sebuah rumah milik kerabatnya. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, FA,” ungkap salah satu penyidik di lapangan.

Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua, FA, di rumahnya sekitar pukul 00.40 WIB, hanya beberapa jam setelah NE ditangkap.

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang berbeda, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, seperti satu pahat, dua buah celengan, dan satu toples kaca.

“Barang-barang ini sebagian besar masih utuh dan kami yakini merupakan hasil kejahatan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi penjualan emas hasil curian,” tambah penyidik.

Kedua pelaku kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Pulihkan Hutan Pascabencana, Ratusan Relawan Tanam 2.000 Pohon di Mendale
Kritik, Evaluasi, dan Harapan: Menatap Peran Baitul Mal Secara Objektif
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Patungan Beli Sapi, Warga Pasar Simpang Tiga Lestarikan Tradisi Kuah Belangong Saat Idul Adha
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
Warga Buntul Kemumu Sembelih 33 Hewan Kurban Termasuk Sapi Bantuan Presiden

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru