Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta: Dua Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:58 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Dua orang pelaku berinisial NE (22) dan FA (23), berhasil diamankan aparat setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur emas seberat 66 gram dengan nilai mencapai Rp92,4 juta.

Kejadian memilukan ini terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, saat rumah milik Tri Rahmadi (31) dalam keadaan kosong. Pada 29 Mei 2025, Tri bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, Jumat (30/05) sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati rumah dalam kondisi acak-acakan. Pintu belakang rumah rusak, dan lemari tempat penyimpanan emas sudah dalam keadaan terbuka.

“Total emas yang hilang diperkirakan seberat 66 gram, terdiri dari berbagai jenis perhiasan emas, dan total kerugian mencapai Rp92.400.000,” terang Kapolres Bener Meriah melalui keterangan pers yang diterima media, Minggu (1/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi masyarakat, petugas mengendus keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.

“Pada Sabtu malam (1/6), sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, NE, di sebuah rumah milik kerabatnya. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, FA,” ungkap salah satu penyidik di lapangan.

Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua, FA, di rumahnya sekitar pukul 00.40 WIB, hanya beberapa jam setelah NE ditangkap.

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang berbeda, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, seperti satu pahat, dua buah celengan, dan satu toples kaca.

“Barang-barang ini sebagian besar masih utuh dan kami yakini merupakan hasil kejahatan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi penjualan emas hasil curian,” tambah penyidik.

Kedua pelaku kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”
Membangun Kemandirian Mustahik Melalui Ekosistem Produktif
Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat
Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:30 WIB

6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:25 WIB

Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:15 WIB

Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:27 WIB

1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:55 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:43 WIB