Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan 2 Pelaku Pencabulan.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:38 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: M..Efendi dari Langsa.

Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, Selasa (21/05/2024) menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY, 19 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

SY diamankan pada hari Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, 13 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24/12/2023 malam. “Setelah diajak jalan jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Disitulah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada hari Senin, (20/05/2024) pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh, Bustami  Popda Ke-XVII  Menggali potensi atlet berbakat untuk disiapkan di ajang tingkat Nasional

Atas perbuatannya SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu pelaku kedua berinisial AM, 60 tahun, warga, Kecamatan Julok. AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 15/02/2021 terhadap korban IN, 12 tahun (saat kejadian), warga Kecamatan Julok.

Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban.

Baca Juga :  Perihal Kisruhnya KONI Aceh Timur. Masyarakat inginkan Adanya Proses Damai.

“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada hari Selasa, (21/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.[]

Berita Terkait

PUSDA Yakin Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky- T. Zainal Abidin Berpotensi Menang di Pilkada Aceh Timur
CABOR SEPAK TAKRAW PON XXI ACEH- SUMUT Quadrant Even Putra Gorontalo Raih Emas, Diikuti Putri Jawa Tengah sabet Medali Emas
GRAND FINAL CABOR SEPAK TAKRAW PON XXI ACEH- SUMUT. Tim Regu Putri Jawa Timur, Dan Tim Regu Putra Sulawesi Selatan Raih Medali Emas
AJANG PON XXI Aceh Sumut 2024. Tim Takraw Putri Sulawesi Selatan Kalahkan DKI Jakarta 2 : 0
CABOR SEPAK TAKRAW PON XXI ACEH- SUMUT Tim Regu Putri Jawa Timur Tampil Gemilang Hajar Tim Putri Aceh Dengan Skor 2 : 0
PON ACEH-SUMUT XXI 2024 ; Untuk Nomor Double Event Cabor Sepak Takraw Tim Aceh Sukses Raih Dua Medali Emas
Taqwaddin lantik Darmawan Ali Ketua ICMI Aceh Timur
Tim Sumut Unggul Lawan Tim Sepak Takraw Putra Aceh 2-1

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:03 WIB

Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 250 Kg

Jumat, 13 September 2024 - 13:34 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung bersama Babinkamtibmas dan Warga Melaksanakan Gotong-Royong

Jumat, 13 September 2024 - 11:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Blangkejeren Berhasil Mediasi Sengketa Tanah Antara Warga Desa Bukit dan Desa Sangir di Gayo Lues

Kamis, 12 September 2024 - 21:43 WIB

Saparudin Telpi : Jangan Percaya Iming-iming Hanor Atau Bantuan dari Kandidat Pilkada

Kamis, 12 September 2024 - 17:14 WIB

Serius Turunkan Angka Stunting, Pemkab Gayo Lues adakan Rakor Mitra Kerja Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 12 September 2024 - 17:11 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Sidak Pasar, Masyarakat Sampaikan Keluhan dan Masukan

Kamis, 12 September 2024 - 11:21 WIB

Jaga Kesehatan Masyarakat,Babinsa Bantu PKK Bersihkan Taman Toga Desa

Rabu, 11 September 2024 - 11:07 WIB

Ketua LSM FMPK Gayo Lues Sebutkan Bantuan RTLH Jangan Dipolitisasi

Berita Terbaru