Rekonstruksi Pembantaian di Aceh Tenggara: Pelaku Peragakan 22 Tebasan, Lima Nyawa Keluarga Sendiri Hilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 16:52 WIB

50871 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Tragedi berdarah yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, kembali diperlihatkan secara gamblang melalui rekonstruksi yang digelar di Mapolres Aceh Tenggara. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap enam orang korban. Dengan wajah datar, pelaku memperagakan 22 kali tebasan menggunakan senjata tajam yang menghujam tubuh para korban. Dari enam orang yang menjadi sasaran, lima di antaranya meninggal dunia, sementara satu orang lainnya selamat meski mengalami luka serius.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menuturkan bahwa motif utama dari peristiwa tragis ini adalah dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku terhadap lima saudaranya. Menurutnya, dendam yang tidak terselesaikan kemudian berubah menjadi kebencian mendalam hingga berujung pada aksi kekerasan brutal. “Dendam menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap lima orang saudaranya,” ujar Yulhendri, Senin (22/9/2025).

Proses rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres dilakukan dengan pengamanan ketat. Polisi memutuskan tidak menggelarnya di lokasi kejadian untuk menghindari potensi amukan massa. Dalam rekonstruksi, pelaku memperlihatkan dengan rinci bagaimana ia menyerang korban satu per satu hingga tersungkur bersimbah darah. Sejumlah keluarga korban yang hadir tampak tak kuasa menahan tangis ketika menyaksikan adegan demi adegan yang membuka kembali luka mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Tidak hanya itu, karena salah satu korban merupakan anak di bawah umur, pasal terkait perlindungan anak juga diterapkan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara 20 tahun.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat Aceh Tenggara. Kasus pembunuhan dalam lingkup keluarga ini menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya karena jumlah korban yang banyak, tetapi juga karena latar belakang pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan darah. Desa Uning Sigugur yang sebelumnya tenang kini dipenuhi rasa duka, sementara keluarga korban harus menghadapi kehilangan besar yang tidak akan tergantikan.

Tragedi ini menjadi peringatan pahit bahwa dendam yang dipelihara hanya akan membawa kehancuran. Kepolisian berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar persoalan pribadi diselesaikan dengan cara yang lebih bijak. Aceh Tenggara kini menyimpan catatan kelam, sebuah kisah tentang bagaimana amarah yang tak terkendali bisa menghapus lima nyawa sekaligus dan meninggalkan luka yang akan terus membekas.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru