Redaksi Jennews.com dan DetikNews.id Tanggapi Somasi dari Saviro Law Firm: Media Tak Harus Terdaftar di Dewan Pers

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:33 WIB

501,724 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – | 25 Mei 2025 – Redaksi Jennews.com dan DetikNews.id secara resmi menyampaikan tanggapan atas somasi dari Saviro Law Firm & Legal Consultant bernomor 35/SLF/55/V/2025 yang dilayangkan terkait pemberitaan mengenai penggunaan Dana Desa di Kecamatan Deleng Pokhisen.

Dalam surat jawaban yang diterima redaksi pada Sabtu (25/5), Jennews dan DetikNews.id menegaskan bahwa setiap media online tidak diwajibkan untuk terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana ditegaskan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pendaftaran bagi perusahaan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun,” bunyi kutipan dari penjelasan resmi yang disampaikan dalam tanggapan tersebut.

Redaksi juga menegaskan bahwa Jennews.com merupakan badan hukum sah di bawah naungan PT Tunas Karya Media, dengan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-0002292.AHA.01.01.2019. Sementara DetikNews.id diterbitkan oleh Multimedia Triputri Group, yang juga memiliki legalitas lengkap berdasarkan AHU-0052599.AH.01.01 Tahun 2020 dan NPWP 992246609808000.

Klarifikasi atas Pemberitaan Dana Desa

Terkait konten berita yang dipermasalahkan dalam somasi, berjudul “Dana Desa Tading Ni Ulihi Kecamatan Deleng Pokhisen Tahun 2023 dan 2024 Diminta APH Lakukan Lidik”, pihak redaksi menjelaskan bahwa berita tersebut tidak menyebutkan nama secara spesifik dan tidak mengandung unsur berita bohong maupun pemerasan.

“Berita tersebut bersumber dari rilis resmi Forum Membangun Desa (Formandes). Kami hanya menayangkan kiriman informasi yang dikirimkan oleh pihak tersebut sesuai prinsip keterbukaan informasi publik,” lanjut pernyataan redaksi.

Somasi Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Lebih lanjut, redaksi menilai bahwa somasi tersebut tidak disampaikan secara sah dan langsung, melainkan hanya melalui perorangan, yang menurut mereka tidak sesuai prosedur dan cenderung bertendensi membungkam kebebasan pers.

“Kami belum pernah menerima somasi tersebut sebelumnya secara resmi. Pemberian somasi lewat individu-individu kami anggap sebagai bentuk yang tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi tekanan terhadap kemerdekaan pers,” ujar jajaran redaksi.

Sebagai penutup, redaksi menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.


Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Redaksi Jennews.com
Redaksi DetikNews.id
Gayo Lues – Sulawesi Selatan
25 Mei 2025

 

 

Kepada YTH:

Saviro LAW FIRM& Legal Consultant

Di

Tempat

 

Perihal :Tanggapan Jawaban atas Somasi Nomor 35/SLF/55/V/2025

Sehubungan dengan Terlambat nya Perihal Somasi Pertama tertanggal 22 Mei 2025 Bersama ini dengan Pokoknya Redaksi Jennews Dan Redaksi DetikNews.id menyampaikan hal-Hal Sebagai berikut.

1.Bahwa Terkait setiap media Online Tidak harus terdaftar didewan Pers Sebagaimana disebutkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu SH.MS menyebutkan Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers Pada waktu Lahir Tidak mengenal pendaftaran Bagi Perusahaan Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan Pers dan Menjalankan Tugas Jurnalistik tanpa Harus mendaftar Ke Lembaga mana pun.

Hal ini diatur pasal 9 ayat 1dan 2 undang-undang pers

1) Setiap Warga Negara Indonesia Berhak Mendirikan Perusahaan Pers

2.Setiap Perusahaan Pers Harus Berbentuk Hukum’ (Jennews.Com ber badan hukum Bernaung Dibawah Bendera PT.Tunas Karya Media dengan nomor Pengesahan WI.U17/27/HK.002/VI.2015
Keputusan Menteri Hukum Dan HAM No AHU 0002292.AHA.01.01.2019

DetikNews.Id.Penerbit Mutimedia Triputri Group
Nomor AHU 0052599AH01-01 Tahun 2020
NPWP 992246609808000

dan kode etik Wartawan dan Tugas Dewan Pers adalah Mendata Perusahaan Pers.

2.Bahwa Terkait Konten Pemberitaan Kami, dengan Judul Dana Desa Tading Ni Ulihi kecamatan Deleng Pokhisen tahun 2023 dan 2024 Di Minta APH Lakukan Lidik Adalah Sebuah Judul Berita yang tidak menyebutkan Nama Dan Diberita tersebut juga tidak ada menimbulkan berita bohong dan Tidak ada melakukan pemerasan terhadap siapapun.

3.Bahwa melalui jabawan Somasi ini,Kami pertegas kembali bahwa Somasi yang anda Kirimkan tidak sampai kepada kami sebelum nya tetapi somasi yang dilayangkan kepada kami adalah melalui orang-per orang dan kami menilai bahwa Somasi ini tidak tepat sasaran dan cenderung melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan bersuara dan berserikat mengeluarkan pikiran dengan Lisan dan Tulisan dan Sebagainya yang ditetapkan Dengan Per undang-undang Sebagaimana diatur dalam pasal 28E Ayat 3 UUD 1945

4.Bahwa Perlu Kami Pertegas kembali melalui jawaban Somasi Ini sebagaimana dalam somasi saudara di nomor 5 “bahwa keterangan konten memang tidak ada di tulisan “UDIN” apapun jadi nomor 5 ini tidak perlu kami jawab.

5.Dan Berita Yang Kami Tayangkan adalah Berita Rilis yang dikirimkan dari Forum Membangun Desa (Formandes) dan karena media kami menerima kiriman dan Tulisan untuk Ditayangkan dimedia kami

Demikian Jawaban atas Somasi ini untuk dapat dimaklumi Gayo Lues dan Sulawesi Selatan 25 Mei 2025

Hormat Kami Jajaran Redaksi Jennews.Com dan Redaksi detikNews.id

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru