PUSDA Dukung Langkah Kasasi KIP Aceh Tamiang, Pastikan Armia Fahmi-Ismail Tetap Lawan Kotak Kosong

HS

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 03:38 WIB

506,423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUSDA Dukung Langkah Kasasi KIP Aceh Tamiang, Pastikan Armia Fahmi-Ismail Tetap Lawan Kotak Kosong

Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hamdan Sati-Febriadi. Kasasi ini diajukan untuk memperkuat keputusan KIP yang menetapkan Armia Fahmi-Ismail sebagai pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP, memberikan dukungan penuh terhadap langkah KIP Aceh Tamiang. Heri menekankan bahwa PTTUN harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam setiap putusan yang dikeluarkan, agar tidak mengganggu proses demokrasi yang telah berjalan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan KIP Aceh Tamiang sudah sesuai dengan petunjuk teknis pilkada. Surat suara telah dicetak dengan format satu pasangan calon, yakni Armia Fahmi-Ismail. Ini adalah keputusan yang sah secara aturan,” ungkap Heri Safrijal. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pilkada sesuai regulasi.

PUSDA juga menyerukan agar masyarakat dan semua pihak turut mengawal persoalan ini dengan bijak dan objektif. Menurut Heri, pasangan Armia Pahmi-Ismail telah sah dan berhak maju melawan kotak kosong, sesuai aturan yang dikeluarkan oleh KPU. “Jangan ada yang mencoba merusak aturan yang sudah ada demi kepentingan tertentu,” katanya.

Dalam pandangan Heri, dukungan terhadap Armia Fahmi-Ismail bukan hanya soal memenangkan kandidat tertentu, tetapi juga memastikan agar aturan dan prosedur pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan. Ia menilai bahwa setiap pihak harus menghormati keputusan yang telah dibuat demi menjaga stabilitas demokrasi di Aceh Tamiang.

PUSDA juga siap untuk mengawal proses ini hingga pelaksanaan pemilihan nantinya. “Kami mendukung penuh bapak Armia Pahmi. PUSDA akan berdiri di garda depan dalam mendukung keputusan KIP Aceh Tamiang agar proses pilkada tetap berjalan lancar dan kondusif,” tegas Heri.

Keputusan KIP untuk mengajukan kasasi ini diharapkan dapat memperjelas dan menguatkan legalitas keputusan yang sudah dibuat, sehingga proses pemilihan dapat terlaksana dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk PUSDA, diharapkan proses pilkada di Aceh Tamiang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.(*)

Berita Terkait

Polri Bangun Ratusan Sumur Bor di Aceh Tamiang untuk Pulihkan Akses Air Bersih Pascabencana
Zona Anak Hadir Pascabencana di Aceh Tamiang, Wujud Kepedulian terhadap Pemulihan Psikososial Anak
Presiden Apresiasi Pembangunan 600 Hunian Cepat untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Mendagri Minta Kepala Daerah di Aceh Percepat Pendataan Pascabencana
Presiden Prabowo: Pemerintah Terbuka terhadap Bantuan, Asalkan Sesuai Mekanisme Resmi
Satu Bulan Pascabencana, Pemerintah Mulai Wujudkan Langkah Konkret di Aceh dan Sumatra
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Kunjungi Seluruh Daerah Terdampak Banjir di Sumatra
Presiden Prabowo Tinjau Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:25 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:45 WIB

MKGR Aceh Gelar Diklat Kader 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tekankan Penguatan Kaderisasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:01 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Apresiasi Prestasi Pramuka pada MTR ke-24 Tahun 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

Beroperasi Tampa Izin : Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT.Mon Jambe

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB

Forkopimda Nagan Raya Terbitkan SE Bersama Penertiban Antrian BBM Bersubsidi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolres Nagan Raya Menghadiri Peresmian Jembatan Bailey Nagan Raya Via Aceh Tengah

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:10 WIB

Tersangka Kasus Asosila Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya

Berita Terbaru