HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Dua Warga Aceh Didakwa Selundupkan 147 Kilogram Sabu di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:02 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Kasus penyelundupan narkotika internasional kembali menjadi perhatian publik setelah dua pria asal Aceh, Irfansyah (30) dan Junaidi (51), resmi didakwa mengedarkan 147,188 kilogram methamphetamine di perairan wilayah Penang, Malaysia. Kasus berat ini diungkap saat keduanya dihadapkan ke Pengadilan Magistrat dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 39B ayat (1) huruf (a) dan Pasal 39B ayat (2) Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952 Malaysia (Dangerous Drugs Act 1952).

Dikutip dari Buletin TV3 menyebutkan, persidangan terhadap kedua warga Indonesia ini sempat tertunda karena mereka mengaku tidak memahami dakwaan yang dibacakan dalam bahasa Malaysia. Akhirnya, juru bahasa pengadilan membaca ulang dakwaan tersebut, dan didampingi kuasa hukumnya, keduanya menyampaikan bahwa mereka telah mengerti tuduhan yang dijatuhkan. Namun, sampai saat ini keduanya belum menyatakan mengaku bersalah atau tidak, karena perkara dialihkan ke Pengadilan Tinggi yang memiliki wewenang atas kasus-kasus berat.

Berdasarkan dakwaan, Irfansyah dan Junaidi dianggap bersama-sama mengedarkan methamphetamine sebanyak 113,776 kilogram di kawasan perairan Teluk Kumbar, Penang, pada 17 Juli lalu sekitar pukul 19.15. Dakwaan kedua, mereka juga diduga mengedarkan methamphetamine dalam bentuk cair sebanyak 33,412 kilogram di lokasi dan waktu yang sama. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan oleh Tim Pasukan Polisi Marin (PPM) Wilayah Satu Penang saat dilakukan penggerebekan terhadap kapal nelayan yang mereka tumpangi di perairan sekitar tujuh mil laut sebelah selatan Pulau Rimau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Buletin TV3 menyebutkan, dalam operasi penangkapan, selain ribuan kilogram sabu, polisi turut menyita 3.497 kartrij vape berisi cairan narkoba dengan berat total 6,3 kilogram senilai lebih dari 300 ribu ringgit. Kedua pria Aceh itu diduga kuat bertindak sebagai kurir laut, bagian dari sindikat penyelundupan yang memanfaatkan perairan Selat Malaka sebagai jalur strategis masuknya narkotika dari Asia ke berbagai negara tujuan.

Regulasi hukum di Malaysia dikenal sangat tegas. Sesuai Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952, siapa pun yang tertangkap membawa methamphetamine dalam jumlah lebih dari 50 gram dianggap sebagai pengedar dan terancam hukuman mati. Tidak ada kompromi ataupun opsi penangguhan penahanan dalam kasus serupa. Majelis hakim memutuskan kedua tersangka tetap ditahan tanpa hak penangguhan jaminan hingga persidangan lanjutan yang telah dijadwalkan pada 30 September. Sidang berikutnya akan mendengarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti narkotika yang disita.

Pengungkapan kasus ini kembali memperkuat bukti bahwa upaya penyelundupan narkotika di kawasan perairan Asia Tenggara masih sangat aktif, dan pelaku kerap berasal dari pelbagai negara di kawasan ini. Pihak kepolisian Malaysia menegaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil dari peningkatan patroli laut dalam Operasi Taring Gelora, yang menargetkan sindikat narkotika lintas-batas yang semakin canggih dalam memanfaatkan jalur laut.

Kasus dua warga Aceh yang kini terancam hukuman mati di negara tetangga ini menjadi alarm serius bagi pemerintah Indonesia mengenai perlunya peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan laut, pencegahan dini, serta perlindungan hukum bagi warganya yang terjerat kejahatan lintas negara. Dalam konteks ini, sinergi antara Indonesia dan Malaysia dalam hal pengawasan perairan, penegakan hukum, serta pemberantasan narkotika harus menjadi perhatian utama guna menutup celah penyelundupan yang selama ini menjadi ancaman laten di Selat Malaka. (*)

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tragedi Kabut Asap di Kalimantan: Habitat Satwa Terancam dan Kesehatan Warga Terpinggirkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ancaman Nyata Karhutla: Orangutan Terancam Punah, Kualitas Udara Terus Memburuk

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Tragedi Karhutla di Taman Nasional Gunung Palung: Jeritan Satwa dan Perjuangan Petugas Menjinakkan Api yang Sulit Dijangkau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:05 WIB

Langit Palangka Raya Berubah Oranye, Kesaksian Aktivis Dayak Patahkan Klaim Istana Soal Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Jalan Badak Gayo Lues Lumpuh Diterjang Banjir, Warga Desak Pemerintah Pusat dan BWS Bertindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB