Dua Warga Aceh Didakwa Selundupkan 147 Kilogram Sabu di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:02 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Kasus penyelundupan narkotika internasional kembali menjadi perhatian publik setelah dua pria asal Aceh, Irfansyah (30) dan Junaidi (51), resmi didakwa mengedarkan 147,188 kilogram methamphetamine di perairan wilayah Penang, Malaysia. Kasus berat ini diungkap saat keduanya dihadapkan ke Pengadilan Magistrat dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 39B ayat (1) huruf (a) dan Pasal 39B ayat (2) Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952 Malaysia (Dangerous Drugs Act 1952).

Dikutip dari Buletin TV3 menyebutkan, persidangan terhadap kedua warga Indonesia ini sempat tertunda karena mereka mengaku tidak memahami dakwaan yang dibacakan dalam bahasa Malaysia. Akhirnya, juru bahasa pengadilan membaca ulang dakwaan tersebut, dan didampingi kuasa hukumnya, keduanya menyampaikan bahwa mereka telah mengerti tuduhan yang dijatuhkan. Namun, sampai saat ini keduanya belum menyatakan mengaku bersalah atau tidak, karena perkara dialihkan ke Pengadilan Tinggi yang memiliki wewenang atas kasus-kasus berat.

Berdasarkan dakwaan, Irfansyah dan Junaidi dianggap bersama-sama mengedarkan methamphetamine sebanyak 113,776 kilogram di kawasan perairan Teluk Kumbar, Penang, pada 17 Juli lalu sekitar pukul 19.15. Dakwaan kedua, mereka juga diduga mengedarkan methamphetamine dalam bentuk cair sebanyak 33,412 kilogram di lokasi dan waktu yang sama. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan oleh Tim Pasukan Polisi Marin (PPM) Wilayah Satu Penang saat dilakukan penggerebekan terhadap kapal nelayan yang mereka tumpangi di perairan sekitar tujuh mil laut sebelah selatan Pulau Rimau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Buletin TV3 menyebutkan, dalam operasi penangkapan, selain ribuan kilogram sabu, polisi turut menyita 3.497 kartrij vape berisi cairan narkoba dengan berat total 6,3 kilogram senilai lebih dari 300 ribu ringgit. Kedua pria Aceh itu diduga kuat bertindak sebagai kurir laut, bagian dari sindikat penyelundupan yang memanfaatkan perairan Selat Malaka sebagai jalur strategis masuknya narkotika dari Asia ke berbagai negara tujuan.

Regulasi hukum di Malaysia dikenal sangat tegas. Sesuai Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952, siapa pun yang tertangkap membawa methamphetamine dalam jumlah lebih dari 50 gram dianggap sebagai pengedar dan terancam hukuman mati. Tidak ada kompromi ataupun opsi penangguhan penahanan dalam kasus serupa. Majelis hakim memutuskan kedua tersangka tetap ditahan tanpa hak penangguhan jaminan hingga persidangan lanjutan yang telah dijadwalkan pada 30 September. Sidang berikutnya akan mendengarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti narkotika yang disita.

Pengungkapan kasus ini kembali memperkuat bukti bahwa upaya penyelundupan narkotika di kawasan perairan Asia Tenggara masih sangat aktif, dan pelaku kerap berasal dari pelbagai negara di kawasan ini. Pihak kepolisian Malaysia menegaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil dari peningkatan patroli laut dalam Operasi Taring Gelora, yang menargetkan sindikat narkotika lintas-batas yang semakin canggih dalam memanfaatkan jalur laut.

Kasus dua warga Aceh yang kini terancam hukuman mati di negara tetangga ini menjadi alarm serius bagi pemerintah Indonesia mengenai perlunya peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan laut, pencegahan dini, serta perlindungan hukum bagi warganya yang terjerat kejahatan lintas negara. Dalam konteks ini, sinergi antara Indonesia dan Malaysia dalam hal pengawasan perairan, penegakan hukum, serta pemberantasan narkotika harus menjadi perhatian utama guna menutup celah penyelundupan yang selama ini menjadi ancaman laten di Selat Malaka. (*)

Berita Terkait

Muliyadi Sekum Hamas Apresiasi Teuku Heru Ajay Yang Perbaiki Jembatan Darurat Buloh Seuma Dengan Dana Pribadi
Dukung Program Presiden, Pemerintah Aceh Perkuat Pelaksanaan Sekolah Rakyat hingga Wilayah Tengah
Dalam Wawancara Eksklusif Podcast CNN Indonesia, Safrizal ZA Beberkan Kerja Besar Satgas PRR, dari Penyelamatan Warga hingga Pemulihan Aceh Berbasis Data dan Mitigasi
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat Tidak Hormat Usai Terlibat Perampokan Toko Emas
IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia
Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen
Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:15 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

LSM KOMPAK ACEH TENGGARA Apresiasi Langkah Cepat Kasatker PJN Wilayah III Aceh dan PPK 3.5 dalam Pemulihan Jalan Batas Gayo Lues–Kutacane

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:13 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:21 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:09 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:21 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Berita Terbaru