PESAWAT Sarankan Anggota DPRK Aceh Timur Jangan Asal Bunyi Dan Jadi Bidak Catur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur |  Polemik dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan Kepala Dusun Bantayan Timur, Desa Paya Dua, terhadap Penjabat (Pj) Keuchik Desa Paya Dua ke Polres Aceh Timur terus menjadi sorotan publik. Kasus yang masih berproses tersebut turut memicu berbagai tanggapan, termasuk pernyataan sejumlah anggota DPRK Aceh Timur di beberapa media yang mengecam tindakan Pj Keuchik dan bahkan mendesak agar yang bersangkutan segera diganti.

Menanggapi hal itu, Pendiri Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Hasballah Kadimin, menilai pernyataan sejumlah anggota DPRK Aceh Timur tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam memahami persoalan yang sedang berkembang.

“Statemen yang disampaikan tanpa memahami duduk persoalan secara utuh justru dapat mempermalukan citra lembaga DPRK Aceh Timur di mata masyarakat. Sikap seperti itu juga berpotensi mempermalukan nalar publik,” ujarnya. Sabtu (1/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRK memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pernyataan yang objektif, berdasarkan fakta, serta mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan yang masih dalam proses hukum.

Hasballah mengatakan setiap anggota legislatif seharusnya menjadi teladan dalam menyikapi persoalan publik dengan bijaksana dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap statemen yang disampaikan hendaknya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan menghakimi persoalan yang belum dipahami secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga menyarankan agar anggota DPRK terlebih dahulu melakukan kajian dan pendalaman informasi sebelum mengadvokasi suatu persoalan di ruang publik.

“Sebagai anggota DPRK, sudah sepatutnya mengkaji terlebih dahulu setiap persoalan sebelum memberikan pernyataan kepada publik, sehingga tidak menjadi bidak catur yang digerakkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi,” tutup Hasballah.

Sementara itu secara khusus Hasballah menyarankan kepada wartawan agar mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam memberitakan suatu persoalan,terlebih kasus yang berkaitan dengan hukum harus berimbang jangan hanya asal Copy paste lalu langsung ditayangkan ke media.

Negara menjamin kebebasan Pers dan dilindungi oleh Undang-Undang,meskipun demikian sebagai insan Pers jangan menggunakan profesi wartawan sebagai senjata untuk menjatuhkan orang lain,profesi wartawan itu sejati suci maka jangan coba-coba memperjual belikan frofesi ini.”tegas Haskad.

Berita Terkait

Ratusan Juta Proyek Desa Rikit Aceh Tenggara Diduga Fiktif dan Menuai Masalah
Bupati Lantik 61 Pejabat Administrator dan Pengawas di Aceh Tenggara
Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat
LSM KOMPAK ACEH TENGGARA Apresiasi Langkah Cepat Kasatker PJN Wilayah III Aceh dan PPK 3.5 dalam Pemulihan Jalan Batas Gayo Lues–Kutacane
Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane
Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Pembangunan Jalan Kota Bahagia Mangkarat: SMPA Kecam Sikap DPRK yang Dinilai Tutup Mata dan Uji Kesabaran Rakyat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Hak rakyat dan Kelestarian Lingkungan terancam, Ketua Umum IMPS gaungkan penolakan tambang di Samadua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Nahkoda Baru untuk Periode Berikutnya, Daniel Abdul Wahab Kembali Pimpin RAPI Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Promosikan Batu Giok, RAPI Nagan Raya Serahkan Cindera mata Batu Giok ke Wali Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Dua Warga Aceh Didakwa Selundupkan 147 Kilogram Sabu di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru