PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:39 WIB

501,373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi bagi rakyat pada 2025 senilai sekitar Rp38,6 triliun.

“Pemerintah sejak pemimpin terdahulu hingga saat ini tetap berkomitmen bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa stimulus ekonomi yang akan diberikan pada 2025 mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan untuk industri padat karya. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bebas PPh, serta bantuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Maka, saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tambah Presiden.

Kenaikan PPN untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang ini, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang bernilai tinggi, merupakan barang yang digunakan oleh kalangan masyarakat mampu.

“Sebagai contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Untuk barang dan jasa lainnya, termasuk kebutuhan pokok, tidak akan ada kenaikan PPN,” jelas Presiden.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, atau bahkan dibebaskan dari PPN, tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen. Barang-barang tersebut termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, serta barang-barang lain yang selama ini sudah mendapat pengecualian.

Baca Juga :  Dr. Al-Araf: Penambahan 22 Kodam Baru, Dinilai Tidak Perlu dan Menyinggung Perang asymmetrical

“Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk kebutuhan pokok dan barang lainnya yang tidak termasuk kategori barang mewah, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama, yaitu 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen.

“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong ekonomi Indonesia dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat, sambil menjaga sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Berita Terkait

Aris Wandi Direktur CV.KP Ricky Perkasa Mengikuti MUNAS Perpadi Di Solo.
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
BSSN dan Kementerian Hukum Bahas Percepatan Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Polri Bersama Kementan Bertekad Wujudkan Swasembada Jagung 2025
Wakili Presiden RI di Muktamar VI PBB, Menko Polkam: Terima Kasih Sudah Membantu Pemerintah
Kalemdiklat Polri Buka Dik Bakomsus Polri Di Pusdik Binmas
Kapolri Minta Jajaran Cegah Kebocoran Anggaran Negara
Kadiv Humas Polri Pimpin Serah Terima Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:58 WIB

Drs. Said Mandar, Putra Aceh Pertama Dilantik Sebagai Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:36 WIB

Putra Aceh, Said Mahdar Assegaf, Akan dilantik Jadi Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹, 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:43 WIB

Meurah Budiman Ungkap Komitmen Kanwil Aceh Usai Terima Arahan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:04 WIB

Dinilai Ilegal, Presiden Prabowo Diharapkan Tidak Hadir di HPN 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 01:44 WIB

PW FRN Counter Polri: Hari Ibu, Momentum Mengingat Perjuangan dan Kasih Sayang Tanpa Batas

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:41 WIB

JK Pimpin Kembali PMI Pusat Periode 2024 – 2029. Ini Penjelasannya Kemenkum

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

JK Pimpin Kembali PMI Pusat Periode 2024 – 2029. Ini Penjelasannya Kemenkum

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh

Kamis, 16 Jan 2025 - 01:50 WIB

ACEH BARAT

Kanwil Kemenag Aceh resmikan Gedung SBSN di MTsN 3 Aceh Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:38 WIB