Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:47 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar-Riau, – Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR semakin gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah NK (38), pengawas lapangan, JS (42), operator alat berat, PS (50), operator alat berat.

Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat merk KOMATSU warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit alat berat merk LUIGONG warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A16 warna navy yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR melakukan patroli dan mendapati aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah di lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Kami kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza,

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH. Pidana.

Sumber: Humas Polres Kampar

(Ros.H)

Berita Terkait

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Pemkab Nagan Raya Tutup HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:07 WIB

Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:51 WIB

(Alm) H. Atip Usman: Ketika Saman Tidak Sekadar Ditarikan, Tapi Dijaga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:19 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku: Merawat Alam, Menjaga Identitas, Menumbuhkan Kesadaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:16 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku, Kaum Muda Gayo Diajak Menjaga Alam dan Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:27 WIB

Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Turnamen Futsal Piala SMKN 2 Blangsere Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan dan Promosi Sekolah

Berita Terbaru