Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 183 Kilogram Ganja, Lima Tersangka Asal Sumatera Utara Diamankan untuk Pengembangan Kasus Lintas Provinsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:38 WIB

501,041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Gayo Lues – Polres Gayo Lues, Polda Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 183 kilogram dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025). Kelima tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar di wilayah hukum Polres Gayo Lues dalam beberapa tahun terakhir.

Operasi pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai rencana transaksi ganja di Desa Agusen, Blangkejeren. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, yang dipimpin IPTU Bambang Pelis dan IPDA Jefri Hendrika, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim dibagi menjadi dua regu untuk melakukan pemantauan, penyekatan, dan pengintaian di wilayah Kecamatan Putri Betung. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah pelarian tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam di SPBU Geumpang Pekan. Dalam mobil tersebut, dua pria berinisial R (28) dan D (25) kedapatan membawa enam karung goni berisi 175 bal ganja, dengan berat total mencapai 183 kilogram. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ketiganya dibantu oleh tim pemantau jalan yang menggunakan Toyota Avanza silver. Kendaraan itu berhasil dihentikan di perbatasan Rumah Bundar, sehingga tiga pria lain berinisial RC (40), F (22), dan RF (24) turut diamankan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 183 kilogram ganja (175 bal), dua unit mobil Avanza, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp700 ribu. Identitas para tersangka pun diungkap secara rinci. R B J Sirait berasal dari Depok dan berdomisili di Desa Tiga Raja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun; D Sihombing dari Kota Pematang Siantar, Desa Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan; R C D Saragih dari Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Sitalasari; F P Hutagaol, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Indonesia (USI), asal Kabupaten Simalungun, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi; dan R F Simamora, juga mahasiswa FH USI, dari Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menyatakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Pengungkapan ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.

Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini menyoroti modus operandi tersangka yang memanfaatkan jalur darat Aceh-Sumatera Utara untuk distribusi ganja. Polisi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, karena tanpa laporan tersebut, transaksi besar ini bisa lolos dari pengawasan aparat.

Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan, dan stabilitas sosial Aceh. Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu menjaga wilayah Gayo Lues tetap kondusif sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. (*)

Berita Terkait

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:03 WIB

Rutin Dinas Pangan Agara Ditengarai Sarat Masalah Dan Disinyalir Dikorupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:11 WIB

Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Senin, 4 Mei 2026 - 22:26 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 19:59 WIB

Penyerahan bantuan sosial untuk masyarakat Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi komunitas adat terpencil pada 2026.

Senin, 4 Mei 2026 - 16:47 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria

Senin, 4 Mei 2026 - 01:07 WIB

Dedikasi Tinggi Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara, Bukti Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Kembali Berulah, Wartawan di Aceh Tenggara Dianiaya Brutal di Warung Kopi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:12 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Berita Terbaru