Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 183 Kilogram Ganja, Lima Tersangka Asal Sumatera Utara Diamankan untuk Pengembangan Kasus Lintas Provinsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:38 WIB

501,048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Gayo Lues – Polres Gayo Lues, Polda Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 183 kilogram dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025). Kelima tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar di wilayah hukum Polres Gayo Lues dalam beberapa tahun terakhir.

Operasi pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai rencana transaksi ganja di Desa Agusen, Blangkejeren. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, yang dipimpin IPTU Bambang Pelis dan IPDA Jefri Hendrika, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim dibagi menjadi dua regu untuk melakukan pemantauan, penyekatan, dan pengintaian di wilayah Kecamatan Putri Betung. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah pelarian tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam di SPBU Geumpang Pekan. Dalam mobil tersebut, dua pria berinisial R (28) dan D (25) kedapatan membawa enam karung goni berisi 175 bal ganja, dengan berat total mencapai 183 kilogram. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ketiganya dibantu oleh tim pemantau jalan yang menggunakan Toyota Avanza silver. Kendaraan itu berhasil dihentikan di perbatasan Rumah Bundar, sehingga tiga pria lain berinisial RC (40), F (22), dan RF (24) turut diamankan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 183 kilogram ganja (175 bal), dua unit mobil Avanza, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp700 ribu. Identitas para tersangka pun diungkap secara rinci. R B J Sirait berasal dari Depok dan berdomisili di Desa Tiga Raja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun; D Sihombing dari Kota Pematang Siantar, Desa Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan; R C D Saragih dari Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Sitalasari; F P Hutagaol, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Indonesia (USI), asal Kabupaten Simalungun, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi; dan R F Simamora, juga mahasiswa FH USI, dari Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menyatakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Pengungkapan ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.

Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini menyoroti modus operandi tersangka yang memanfaatkan jalur darat Aceh-Sumatera Utara untuk distribusi ganja. Polisi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, karena tanpa laporan tersebut, transaksi besar ini bisa lolos dari pengawasan aparat.

Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan, dan stabilitas sosial Aceh. Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu menjaga wilayah Gayo Lues tetap kondusif sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru