Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Kecamatan, Tiga Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

501,288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Semadam bersama Unit Operasional IV Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa sabu dan ganja, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok yang terletak di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus dua pelaku, yaitu DS, seorang pria berusia 41 tahun yang merupakan warga Desa Semadam Awal, dan HB, pria berusia 54 tahun yang berdomisili di Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam. DS diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, sementara HB, saat petugas tiba, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke arah batang pisang. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi ganja dengan berat 0,08 gram. Tindakan cepat petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut sebelum sempat disembunyikan lebih lanjut.

Tidak berhenti pada penangkapan di pondok, petugas kemudian melanjutkan operasi dengan menggeledah rumah DS yang berada di dekat lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan secara sembunyi-sembunyi di dalam kotak penyimpanan beras. Penemuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan DS dalam aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY, berusia 34 tahun, yang berdomisili di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengembangan operasi ke kediaman AY di Desa Amaliah. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan AY di rumahnya. Dalam proses pemeriksaan, AY mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada DS pada Selasa, 12 Agustus 2025. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisasi di wilayah tersebut, dengan pelaku yang saling terhubung dalam rantai distribusi.

Dari seluruh rangkaian operasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 28 paket sabu yang telah siap diedarkan, ganja seberat 0,08 gram, alat isap sabu, satu unit sepeda motor, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh pelaku, yaitu DS, HB, dan AY, beserta barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Markas Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah ini. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak generasi muda dan masyarakat dengan barang haram ini,” ujar AKP Jomson Silalahi. Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Aceh Tenggara terus meningkatkan kewaspadaan dan efektivitas dalam menangani peredaran narkotika. Dengan kerja sama lintas unit dan pendekatan yang terkoordinasi, Polres Aceh Tenggara berupaya memastikan bahwa jaringan peredaran narkoba dapat diungkap hingga ke akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menjaga lingkungan yang bebas dari ancaman barang haram tersebut. (RED)

Berita Terkait

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Penyerahan bantuan sosial untuk masyarakat Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi komunitas adat terpencil pada 2026.
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Dedikasi Tinggi Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara, Bukti Komitmen Lindungi Jurnalis
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:38 WIB

BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Senin, 4 Mei 2026 - 00:14 WIB

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Satgas TMMD, Rumah Tidak Layak Huni Disulap Jadi Nyaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:34 WIB

ACEH BARAT DAYA

Progres Rehab RTLH TMMD ke-128 Kodim Abdya Capai 60 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kejar Target, Satgas TMMD Abdya Intensifkan Distribusi Bahan Bangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:10 WIB