Polres Aceh Tenggara Amankan Pengedar Sabu di Sebuah Kafe, Uang Jutaan Rupiah Turut Disita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:39 WIB

50810 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, jajaran Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap praktik peredaran sabu. Pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Bambel mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kafe di wilayah Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di Cafe Jamnis. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di tempat tersebut, sehingga memicu tindakan cepat dari aparat kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Bambel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setibanya di kafe, petugas melihat pelaku sedang duduk santai di salah satu meja. Tanpa menunggu lama, petugas mendekati pelaku, memperkenalkan diri, serta meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 6,34 gram. Barang haram itu disimpan pelaku di saku celana belakang sebelah kiri. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dompet milik pelaku, petugas juga menemukan sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba dalam ukuran eceran, serta uang tunai senilai Rp1.115.000 yang diakui oleh pelaku sebagai hasil penjualan sabu.

“Saat kita interogasi awal, pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Bambel,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Bambel dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Jomson dalam keterangan pers yang diterima media, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami selalu terbuka menerima laporan dari warga,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan rencana untuk meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik rawan peredaran narkoba, termasuk kafe-kafe dan tempat berkumpul lainnya, sebagai bagian dari operasi cipta kondisi yang tengah gencar dilaksanakan.

Operasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha haram serupa dan membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba.

Oplus_0

Sementara itu, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tenggara. Diperkirakan, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak keluarga pelaku enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan. Namun, beberapa tetangga mengatakan bahwa pelaku dikenal jarang bergaul dan memiliki gaya hidup yang mencurigakan dalam beberapa bulan terakhir.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, bahkan di wilayah-wilayah yang dianggap relatif aman. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi masalah narkoba.

Sebagai informasi, Polres Aceh Tenggara telah beberapa kali berhasil mengungkap kasus serupa sepanjang tahun 2025. Upaya-upaya preventif seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan tokoh agama, serta pemasangan spanduk anti-narkoba terus digencarkan sebagai bagian dari edukasi publik.

Masyarakat Aceh Tenggara pun menyambut positif langkah tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Banyak pihak berharap agar penertiban terhadap praktik-praktik peredaran narkoba terus dilanjutkan, demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (RED)

Berita Terkait

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB