Polres Aceh Tenggara Amankan Pengedar Sabu di Sebuah Kafe, Uang Jutaan Rupiah Turut Disita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:39 WIB

50802 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, jajaran Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap praktik peredaran sabu. Pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Bambel mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kafe di wilayah Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di Cafe Jamnis. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di tempat tersebut, sehingga memicu tindakan cepat dari aparat kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Bambel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setibanya di kafe, petugas melihat pelaku sedang duduk santai di salah satu meja. Tanpa menunggu lama, petugas mendekati pelaku, memperkenalkan diri, serta meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 6,34 gram. Barang haram itu disimpan pelaku di saku celana belakang sebelah kiri. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dompet milik pelaku, petugas juga menemukan sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba dalam ukuran eceran, serta uang tunai senilai Rp1.115.000 yang diakui oleh pelaku sebagai hasil penjualan sabu.

“Saat kita interogasi awal, pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Bambel,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Bambel dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Jomson dalam keterangan pers yang diterima media, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami selalu terbuka menerima laporan dari warga,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan rencana untuk meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik rawan peredaran narkoba, termasuk kafe-kafe dan tempat berkumpul lainnya, sebagai bagian dari operasi cipta kondisi yang tengah gencar dilaksanakan.

Operasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha haram serupa dan membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba.

Oplus_0

Sementara itu, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tenggara. Diperkirakan, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak keluarga pelaku enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan. Namun, beberapa tetangga mengatakan bahwa pelaku dikenal jarang bergaul dan memiliki gaya hidup yang mencurigakan dalam beberapa bulan terakhir.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, bahkan di wilayah-wilayah yang dianggap relatif aman. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi masalah narkoba.

Sebagai informasi, Polres Aceh Tenggara telah beberapa kali berhasil mengungkap kasus serupa sepanjang tahun 2025. Upaya-upaya preventif seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan tokoh agama, serta pemasangan spanduk anti-narkoba terus digencarkan sebagai bagian dari edukasi publik.

Masyarakat Aceh Tenggara pun menyambut positif langkah tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Banyak pihak berharap agar penertiban terhadap praktik-praktik peredaran narkoba terus dilanjutkan, demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (RED)

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru