Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 01:44 WIB

50379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Penyidik Subdit II Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita dokumen pembiayaan nasabah atas nama AF (37) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Sigli lantaran salah satu oknum pegawai bank tersebut diduga memfasilitasi pembiayaan nasabah dengan menggunakan data palsu.

Kedatangan penyidik dari Unit II Subdit II Tipid Fismondev itu disambut Branch Manager PT BSI KC II Nana Mulyana dan Legal Officer PT. BSI Regional Office Aceh Thias Wulandari, Senin, 26 Juni 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya penyidik ingin melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut, tapi dokumen yang dibutuhkan bersedia disiapkan oleh pihak bank.

Setelah menerima dokumen yang disiapkan, kata Winardy, pihaknya memeriksa dan langsung menyita satu berkas dokumen pembiayaan musyarakah akad nomor 69 bulan Februari 2020, dengan nasabah atas nama AF, termasuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama W—adik kandung AF.

Baca Juga :  Judul "Muallem tanya Wastafel.. Om Bus jadi Follower"

“Ada dua berkas yang disita penyidik, yaitu dokumen pembiayaan musyarakah akad beserta SHM dan satu eksemplar dokumen fasilitas pembiayaan investasi atau ijarah bulan Juni 2020 atas nama AF,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

Winardy menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan oleh oknum pegawai BSI KC Sigli atas nama MA—petugas account officer (AO) pada BSI KC Sigli—berupa pencatatan palsu pada laporan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah AF pada tahun 2020 sebesar Rp1.050.000.000.

“Oknum pegawai BSI KC Sigli yang bertugas sebagai account officer diduga membuat data palsu pada laporan yang menjadi dokumen persyaratan fasilitas pembiayaan. Semestinya, SHM objek jaminan milik W (adik kandung nasabah AF), tapi diubah data laporan sebagai miliknya W (istri nasabah AF)—adik kandung dan istri AF memiliki nama yang sama,” jelas Winardy.

Baca Juga :  PW SEMMI ACEH Mengutuk Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Daerah Aceh

Berdasarkan pemalsuan data tersebut, kata Winardy, W (adik kandung) AF merasa dirugikan. Pihak BSI juga tidak dapat melakukan lelang jaminan. Sehingga, W (adik kandung nasabah AF) selaku pemilik SHM yang dijadikan jaminan pembiayaan membuat laporan ke Polda Aceh. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Terkait kasus tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar,” demikian, kata Winardy

Berita Terkait

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil
Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja
PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh
YPSM Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Doa Bersama
Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB