Polemik Pemukiman Masyarakat di Kecamatan Putri Betung Gayo Lues Belum Terselesaikan, Pemkab dan TNGL Upayakan Solusi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:48 WIB

50905 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, 25 Agustus 2025 — Polemik terkait tempat tinggal dan perkebunan masyarakat di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, hingga kini belum menemukan titik terang. Masyarakat yang bermukim di lima desa, yakni Desa Pungke Jaya, Desa Ranung Musara, Desa Meloak Sepakat, Desa Meloak Aih Ilang, dan Desa Singah Mulo, meminta agar tidak direlokasi ke wilayah lain, mengingat mereka telah menempati kawasan yang termasuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sejak lama.

Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait. Tim tersebut bertugas mencari solusi terbaik sekaligus memastikan hak-hak masyarakat yang tinggal di kawasan TNGL tetap diperhatikan. Rapat koordinasi digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, dengan mengundang pihak TNGL untuk memaparkan secara spesifik mengenai aturan yang berlaku di kawasan hutan tersebut berdasarkan data faktual.

Wakil Bupati Gayo Lues, Maliki, mengatakan, rapat tersebut bertujuan mencari solusi bagi masyarakat yang tinggal di lima desa tersebut. “Banyak masyarakat yang tinggal di sana, jadi kami akan terus berusaha,” ujarnya saat membuka rapat, Senin (25/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat itu, tim yang dibentuk Pemkab Gayo Lues memaparkan hasil pengecekan lapangan, termasuk bukti-bukti historis yang menunjukkan masyarakat telah lama menempati kawasan TNGL. Data yang diperoleh menunjukkan, masyarakat telah berada di wilayah itu sejak sekitar tahun 1930. Beberapa keluarga bahkan menunjukkan makam leluhur beserta tahun pendiriannya sebagai bukti keberadaan mereka selama beberapa generasi.

Selain itu, hasil pengecekan lokasi juga menunjukkan bahwa masyarakat hanya menanam pohon buah-buahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ditemukan aktivitas penanaman kelapa sawit atau komoditas lain yang dikhawatirkan merusak kawasan hutan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Blangkejeren, Ali Sadikin, menjelaskan, data yang diserahkan TNGL bukan untuk membandingkan data Pemkab, melainkan sebagai tambahan acuan bila dibutuhkan. “Data ini sebagai tambahan dan acuan bagi Pemkab,” ujar Ali. Ia menambahkan, pihak TNGL siap mendukung upaya Pemkab Gayo Lues dalam menuntaskan polemik tersebut. Dukungan ini mencakup penyediaan data sejarah lima desa di Putri Betung, aktivitas masyarakat di wilayah TNGL, serta informasi fasilitas umum dan sosial yang ada.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menegaskan akan terus menyiapkan bahan-bahan dan data yang telah dikumpulkan untuk dipaparkan kepada Balai Besar TNGL Aceh. Rencananya, pemaparan tersebut akan dilakukan pada pekan depan untuk menentukan langkah strategis penyelesaian permasalahan pemukiman masyarakat di kawasan hutan lindung tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan konservasi dan hak-hak masyarakat adat yang telah menempati kawasan TNGL secara turun-temurun. Upaya penyelesaian diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem hutan di Gayo Lues. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru