Polda Metro Terima 3 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:33 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polda Metro Jaya saat ini sudah menerima adanya 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor adalah pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Laporan polisi terbaru yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jaringan Internasional

Adapun laporan yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga :  Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya

Selanjutnya sehari kemudian pada hari Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya. (PMJ)

Berita Terkait

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru
Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop – Blang Panyang.
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pria pengedar Narkotika, Berhasil Amankan 8 Paket Sabu
Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelatih Bola Akibat Cabuli Anak Didiknya
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Babi Ngepet and The Gank

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:08 WIB

PT. BSP Nagan Raya Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:10 WIB

PJ TP- PKK Nagan Raya Ny. Ubiet Junita Sari Iskandar Gelar Rapat Perdana.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 00:25 WIB

Puluhan Warga Nagan Raya Terkenal Banjir Hasanuddin Ketua Relawan OM Bus Salurkan Bantuan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 02:26 WIB

Kasihan Pak Cut, Diwariskan Daerah dalam Kondisi Hampir Bangkrut

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:16 WIB

Bener Meriah di Simpang Jalan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Tim Srikandi Milenia JOZ Kecamatan Beutong Gelar Kopi Siang Dengan Ny Yuliana Jonniadi

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Rabu, 11 Des 2024 - 01:19 WIB