Kutacane Bara News kamis 7 Mei 2026. | Penggunaan dana Kapitasi 12,7 Milyar dan JKN 1,07 milyar yang di kelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan jajarannya kebawah di sejumlah Puskesmas di Aceh Tenggara tahun 2024 disinyalir bayak menuai masalah dan di duga adanya manipulasi administrasi dan korupsi.
Dugaan sejumlah masalah dalam Pengelolaan dana kapitasi mencapai 12,7 milyar dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) puskesmas.
sebesar 1,07 milyar menurut temuan LHP BPK RI No 13 A/LHP/XVIII/.BAC/05/2025.
Adanya dugaan ketidak sesuaian dokumen administrasi atau dugaan adanya manipulasi dokumen laporan yang di sampaikan berpotensi menimbulkan adanya dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana kapitasi JKN dikelola Dinkes Aceh Tenggara untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Laporan BPK RI (LHP No. 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025) tanggal 21 Mei 2025 menyoroti ketidak sesuaian administratif pada dana non-kapitasi 2024. dan di tambah Ada dugaan penyimpangan dana BOK dan kapitasi, dengan BOK 2024 Rp17,5 miliar,.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Astuti belum berhasil di komfirmasi karena nomor kontak tidak dapat di hubungi terkait adanya dugaan manipulasi administrasi laporan penggunaan dana kapitasi dan jkn yg di kelola Dinas kesehatan Aceh Tenggara dan jajarannya di sejumlah Puskesmas.(skd).









































