Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Bara News kamis 7 Mei 2026. |  Penggunaan dana Kapitasi 12,7 Milyar dan JKN 1,07 milyar yang di kelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan jajarannya kebawah di sejumlah Puskesmas di Aceh Tenggara tahun 2024 disinyalir bayak menuai masalah dan di duga adanya manipulasi administrasi dan korupsi.

Dugaan sejumlah masalah dalam Pengelolaan dana kapitasi mencapai 12,7 milyar dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) puskesmas.
sebesar 1,07 milyar menurut temuan LHP BPK RI No 13 A/LHP/XVIII/.BAC/05/2025.

Adanya dugaan ketidak sesuaian dokumen administrasi atau dugaan adanya manipulasi dokumen laporan yang di sampaikan berpotensi menimbulkan adanya dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana kapitasi JKN dikelola Dinkes Aceh Tenggara untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Laporan BPK RI (LHP No. 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025) tanggal 21 Mei 2025 menyoroti ketidak sesuaian administratif pada dana non-kapitasi 2024. dan di tambah Ada dugaan penyimpangan dana BOK dan kapitasi, dengan BOK 2024 Rp17,5 miliar,.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Astuti belum berhasil di komfirmasi karena nomor kontak tidak dapat di hubungi terkait adanya dugaan manipulasi administrasi laporan penggunaan dana kapitasi dan jkn yg di kelola Dinas kesehatan Aceh Tenggara dan jajarannya di sejumlah Puskesmas.(skd).

Berita Terkait

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap
Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin
Rutin Dinas Pangan Agara Ditengarai Sarat Masalah Dan Disinyalir Dikorupsi
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru