PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE Bara News Rabu 6 Mei 2026.|  DPC Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Aceh Tenggara , Melalui Humasnya Ahmad Hasyimi, meminta pihak PT Hutama Karya, agar tidak membayarkan seluruh paket pekerjaan proyek bronjong yang sedang dikerjakan dan telah selesai dikerjakan pihak vendor.

Himbauan tidak di bayarkannya Pasalnya, seluruh material batu yang digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut, diduga kuat ilegal atau berasal dari galian C tanpa izin.


“Kita meminta kepada pihak PT Hutama Karya, untuk menunda dulu pembayaran terhadap rekanan (vendor) yang menerima sub kontrak dari PT HK, material batu yang digunakan di duga ilegal, “Ujar Ahmad Hasyimi, rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek bronjong yang ditengarai menggunakan material tanpa izin galian C tersebut, ada di wilayah Kecamatan Ketambe, Kecamatan Babussalam dan Bukit Tusam.

Ada pun modus operandi seluruh vendor, mereka hanya mengambil surat dukungan dari Perusahaan galian C untuk kelengkapan administrasi proyek tersebut, selanjutnya mereka mengambil material di sungai Alas tanpa mengantongi izin.

Lebih lanjut disampaikan Ahmad Hasyimi yang akrab di sapa Mimi Putih tersebut,
sejumlah titik lokasi pekerjaan proyek bronjong di Kabupaten Aceh Tengga, seperti di lokasi Naga Kesiangan desa Bener Bepapah , Simpur Jaya, Balai Lutu, saat ini sedang dikerjakan oleh vendor dan sebagian sudah siap pengerjaannya. Sebab itu pihak GBNN Agara, mendesak kepada PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran setiap termen pekerjaan proyek tersebut.

Karena itu, pihak HK jangan hanya menerima progres pekerjaan saja. Namun, hendaknya tetap menganalisa hasil temuan atau pun keluhan elemen warga.

“Seharusnya, pihak vendor dalam mengerjakan proyek tersebut, membeli atau mendatangkan material batu galian C yang mempunyai izin, bukan di ambil dari lokasi sekitar proyek.

Perilaku para vendor tersebut,
Jelas melanggar poin-poin dugaan pelanggaran proyek bronjong di Aceh Tenggara, seperti yang terdapat dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan dan mineral dan Batubara (UU Minerba).

Di akhir statemennya, Ahmad Hasyimi, menambahkan
Proyek yang sedang dikerjakan maupun sebagian sudah siap itu merupakan sub kontrak dari PT HK (Hutama Karya) , seharusnya setiap item pekerjaan material tidak terlepas dari pengawasan dari pihak mereka PT Hutama Karya.

Keterangan Foto Humas GBNN Agara, Ahmad Hasyimi.

Foto 2). Proyek pembuatan beronjong sungai Alas di Aceh Tenggara

Berita Terkait

PERKARA : Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi kinerja – Plt. Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Diduga Zalimi Guru PPPK Nya
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.
Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh
Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:13 WIB

Tolak Tambang Beutong Ateuh, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Cabut Izin

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:51 WIB

Persoalan Bantuan Korban Banjir di Kuta Trieng Dan Lami Pemkab Nagan Raya Langsung Tangani

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:13 WIB

Kementerian Agrarierdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:07 WIB

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 16:39 WIB

170 CJH Asal Nagan Raya Dilepas Oleh Bupati TRK Dan Dirangkai Prosesi Peusijuek

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jalan Baru TMMD Abdya Permudah Petani Angkut Hasil Panen

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB