PLT Kepala DPM-PTSP Ambil Kesempatan karena Calon Tetangga

HW

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:12 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

baranewsaceh.co Banda Aceh– PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banda Aceh, Bujang Saputra, diduga memanfaatkan posisinya untuk memberikan izin pemasangan spanduk bagi Irwan Djohan karena kedekatan pribadi. dugaan Tuduhan ini mencuat setelah diketahui bahwa Bujang Saputra dan Irwan Djohan adalah calon tetangga.

Pemberian izin pemasangan spanduk tersebut dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwal ini secara ketat mengatur penyelenggaraan reklame di Banda Aceh, termasuk larangan tertentu yang dibuat untuk menjaga estetika dan keamanan kota serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, Perwal tersebut jelas menyatakan bahwa pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah tindakan yang dilarang. Namun, tim Irwan Djohan diketahui telah memasang spanduk atau banner di jembatan di Banda Aceh dengan posisi di bawah tiang lampu jalan, yang jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut.

Saiful Mulki, Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB), mengkritisi tindakan PLT DPM-PTSP yang memberikan izin pemasangan spanduk tersebut. “PLT DPM-PTSP jangan memberikan izin jika salah. Ini melanggar Perwal. Jangan mentang-mentang dugaan calon tetangga, jadi diizinkan. Ini kan pilih kasih,” tegas Saiful.

Saiful juga menyampaikan bahwa tindakan seperti ini menunjukkan ketidakadilan dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan. “Kami berharap masyarakat kota Banda Aceh bisa menilai polemik pemasangan spanduk Irwan Djohan di Banda Aceh. Masyarakat bisa menilai sendiri ketidakadilan yang terjadi,” tambahnya.

Saiful menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jika kita membiarkan pelanggaran seperti ini, apa yang bisa diharapkan dari penegakan peraturan di kota ini?” katanya. Ia berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mencabut spanduk tersebut dan menegakkan aturan yang berlaku.

Saiful juga mengingatkan bahwa ini bukan hanya masalah perizinan spanduk, tetapi juga soal integritas dan keadilan dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Ini adalah ujian bagi kita semua untuk melihat apakah kita benar-benar serius dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan di Banda Aceh,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Saiful berharap agar masyarakat lebih kritis dan selalu memantau tindakan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. “Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan dijalankan dengan adil dan benar,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan
BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh
M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas
Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana
Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat
KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak
Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional
Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 03:26 WIB

Bupati Nagan Raya Di Dampingi Wabup Tinjau Jembatan Kuala Tripa.

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:18 WIB

TRK – Sayang Komitmen Terhadap Pemerataan Pembangunan di Seluruh Kecamatan.

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:05 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Batalion TP 856 Satria Bumi Sakti

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIB

Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Pengusaha Nasional Hashim Djojohadikusumo

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:41 WIB

TRK Ajak Warga Sambut HUT Nagan Raya Ke 23 Tahun Pada Tanggal 20 -21 Juli Dengan Meriah

Senin, 7 Juli 2025 - 15:54 WIB

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Camat Seunagan Timur Gelar IKRAR DAMAI Pemilihan Keuchik PAW.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Camat Seunagan Timur Memperingati Tahun Baru Islam 1447.H./2025.M.

Berita Terbaru