PLT Kepala Dinas Tidak Berwenang Pindahkan PPL, Perlu Evaluasi Kinerja
Aceh Timur | Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari satu tempat tugas ke tempat lainnya. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan mutasi pegawai hanya dapat dilakukan oleh pejabat definitif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.Idi, 27 Agustus 2025.
Namun, dalam praktik di lapangan, terdapat tindakan dari seorang PLT Kepala Dinas yang tetap melakukan pemindahan PPL. Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu jalannya pelayanan penyuluhan pertanian di daerah.
“Seorang PLT hanya berwenang melaksanakan tugas rutin dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, apalagi menyangkut mutasi pegawai. Oleh karena itu, tindakan ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap salah seorang sumber internal.
Masyarakat, khususnya kalangan penyuluh pertanian, meminta agar pejabat berwenang segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PLT Kepala Dinas tersebut. Hal ini penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para penyuluh yang merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki peran vital dalam mendampingi petani, meningkatkan produktivitas, serta menjaga ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan terkait penugasan mereka harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
“Evaluasi kinerja PLT menjadi langkah penting agar tidak terjadi lagi kebijakan yang melampaui kewenangan. Pemerintahan yang baik harus berjalan berdasarkan aturan, bukan pada keputusan sepihak,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas agar kinerja penyuluh tidak terganggu dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal.