Pj Bupati Gayo Lues Sampaikan ASN Boleh Hadir Mendengarkan Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 17:06 WIB

501,092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Pj Bupati Gayo Lues H. Jata, SE., MM menjelaskan imbauan Kemendagri perihal bolehnya Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir guna mendengarkan visi dan misi yang akan disampaikan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.

Hal tersebut ia sampaikan pada apel gabungan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Gayo Lues, Senin (23/09/2024).

“Mendagri pernah menyampaikan bahwa ASN boleh mendengarkan visi dan misi, saya ulangi sekali lagi kita boleh mendengarkan ketika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu menyampaikan visi dan misinya di gedung DPRK Gayo Lues,” Tekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, ASN yang ikut mendengarkan visi dan misi tersebut tidak boleh ikut meneriakan yel-yel dan tepuk tangan.

“Sebagai ASN kita tidak boleh mengancam, mengajak, menyukai status orang terkait ajakan saja kita tidak boleh. Ada beberapa hukum yang bisa dikenakan kepada pelanggar yaitu berupa teguran, penundaan naik pangkat, penundaan gaji berkala bahkan bisa mencopot jabatan dan yang lebih parah lagi bisa di pidana,” Jelasnya.

Bupati menambahkan, ASN yang menggunakan fasilitas Negara untuk turut serta berkampanye, berkampanye dengan memaksa untuk memilih kepada salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain dapat dipidana.

“Jika pilihan kita berbeda, jangan jadikan pilihan berbeda kita itu menjadi sumber kegaduhan. Mari kita ciptakan suasana yang sejuk, suasana damai, edukasi masyarakat kita agar posisinya tidak terancam. Jika ada yang mengancam-ngancam mewajibkan masuk ke grup A dan grup B segera laporkan kepada kami,” Tegasnya. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Walaupun Diklarifikasi Dinas Pertanian Gayo Lues, LIRA tetap Minta APH bertindak Sesuai Dengan Aturan
LIRA Desak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Gayo Lues, Sawah Jadi Ladang Pungli
Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81
LIRA Gayo Lues Desak Transparansi, Bantah “Kondusif” Versi Dinas Pertanian Soal Dugaan Potongan Bantuan Irigasi
LIRA Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli Ratusan Juta pada 32 Kelompok Tani di Gayo Lues
BPBD Gayo Lues Salurkan 148 Kasur Bantuan BNPB untuk Warga Terdampak Bencana di Kecamatan Pining
Jelang HUT Ke-81 RI, Drumband SMA Negeri Seribu Bukit Blangpegayon Intensif Berlatih
PLN Blangkejeren Jelaskan Penyebab Listrik Padam Saat Magrib dan Subuh, Akibat Defisit Daya

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru