Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:48 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Saat ini, berbagai persepsi masyarakat terhadap perkembangan situasi politik nasional terus bergulir, khususnya terkait dengan pernyataan Forum Purnawirawan TNI.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal FOKO, Letjen TNI Purn. Bambang Darmono mengatakan bahwa FORUM KOMUNIKASI PURNAWIRAWAN TNI-POLRI (FOKO) yang dideklarasikan pada 14 Agustus 1999 oleh Letjen TNI
Purn M. Kharis Suhud, Laksdya TNI Purn Mahmud Subarkah, Marsekal TNI Purn Saleh Basarah dan Mayjen Pol Purn Mohamad Yasin dengan Sekretaris Jenderal Mayjen TNI Purn Saiful Sulun saat pendeklarasiannya, perlu menanggapi perkembangan tersebut dengan pernyataan sbb:

1. FOKO bukan Forum Purnawirawan TNI yang beberapa waktu menyampaikan 8 butir Pernyataan, dan karena itu 8 butir pernyataan tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara;

2. FOKO dibentuk untuk memperjuangkan dan mendorong dilakukannya Kaji Ulang UUD NRI 1945 (UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali) bukan untuk memperjuangkan kembali ke UUD 1945. Untuk kepentingan perjuangan ini, Foko TNI-Polri berkolaborasi dengan para akademisi dari 60 kampus PTN/PTS dari seluruh Indonesia;

3. Perjuangan FOKO hanya terkait dengan masalah-masalah politik negara, bukan politik praktis. Untuk tujuan tersebut akan selalu dilakukan secara konstitusional;

4. FOKO menegaskan kembali, bahwa FOKO hanya mendukung Pemerintahan yang terpilih secara konstitusional, yang saat ini adalah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Demikian pernyataan kami untuk diketahui masyarakat luas menanggapi situasi yang terus berkembang.

Jakarta, 30 April 2025

Berita Terkait

Maxim Tingkatkan Program Penghargaan Mitra Pengemudi Terbaik di Aceh dengan Hadirkan Berbagai Benefit
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Kebijakan Work From Home ASN Turunkan Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Arus Lebih Lancar di Beberapa Titik Strategis
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Senin, 20 April 2026 - 21:20 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte

Rabu, 15 April 2026 - 20:18 WIB

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Berita Terbaru