Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 23:20 WIB

501,115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 2 Desember 2024.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya usai tahap I tersebut.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. Ketegasan tersebut juga merupakan wujud dukungan Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Pemulihan Pascabanjir Terus Berjalan di Aceh, 28 Alat Berat Dikerahkan untuk Penanganan Sumber Daya Air
Pemerintah Tegaskan Dana Siap Pakai Tersedia untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Pemulihan Jalan Nasional di Aceh Capai Target, Pemerintah Dorong Percepatan Sektor Energi dan Komunikasi
Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026
Pemerintah Aceh Kerahkan Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
SAPA Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Nilai Mundur dari Prinsip Demokrasi
PC PMII Kota Banda Aceh Sukses Gelar Ngaji Pergerakan dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Aceh

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16 WIB

Gotong Royong Polri, Brimob, dan Relawan, Jembatan Darurat Sungai Kala Ili Akhirnya Bisa Dilalui Warga

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:29 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bangun Sumur Bor untuk TPA Babul Jannah dan Warga Sekitar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:13 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Trauma Healing Pasca Banjir Bandang di Tripa Makmur

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:11 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Bersama Polres Bener Meriah Bersihkan Parit Jalan Pasca Bencana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:15 WIB

Hukum yang Menakutkan, Negara yang Kehilangan Nurani

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:30 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Jum’at Bersih di Masjid Al-Ikhwan Pasca Bencana

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:02 WIB

Warga Beutong Ateuh Banggalang Terima Lampu Solar Panel dan Ganset Dari Warga Kota Sabang

Berita Terbaru