Pengusulan Calon Pj Walikota Terlambat, Mahasiswa Subulussalam Sesalkan Sikap DPRK yang Terkesan Tak Hargai Surat Mendagri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:53 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAMDA ACEH – Pengusulan Calon Pj Walikota Terlambat, Mahasiswa Subulussalam Sesalkan Sikap DPRK yang Terkesan Tak Hargai Surat Mendagri

Banda Aceh – Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota yang di tanda tangani atas nama Mendagri Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Mendagri meminta agar DPRK menyampaikan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam paling lambat tanggal 6 Desember 2023, namun hingga batas waktu yang diberikan mendagri Surat itu belum diserahkan dan baru ditandatangani.

“Sikap ketua DPRK Subulussalam yang baru menandatangani surat nomor 170/056 perihal Usulan Calon Penjabat Walikota Subulussalam pada tanggal 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa DPRK Subulussalam tidak menghargai surat Mendagri. Seharusnya tanggal 6 Desember itu batas paling lambat itu 6 Desember, tapi suratnya baru diteken pada hari itu,” ungkap Mahasiswa asal Gerakan Mahasiswa Subulusssalam (GMS) Musra Yusuf, Kamis 7 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayangkan saja, kata Musra, surat Mendagri sudah ditandatangani sejak tanggal 9 November dan disampaikan ke DPRK. Namun, DPRK tak menghargai hal itu dan terlihat ogah untuk merespon dengan dalih masa jabatan Walikota Subulussalam masih sampai 2024. Padahal sesuai aturan yang berlaku saat ini masa Jabatan Walikota Subulussalam itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

“Secara aturan, Mendagri sudah benar, dan sudah meminta usulan dari DPRK melalui suratnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota. Namun, sepertinya surat itu dianggap sepele oleh ketua DPRK, sehingga hingga batas waktu yang diberikan yakni tanggal 6 Desember 2023 surat usulan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam itu tak kunjung diserahkan langsung ke Mendagri, dan bahkan pada batas waktu terakhir itu baru ketua DPRK mau menandatangani surat itu,” bebernya.

Menurut Yusuf, kendatipun DPRK Subulusssalam tak menggunakan hak yang diberikan mendagri untuk melakukan pengusulan Calon Pj Walikota Subulussalam juga tak masalah. Karena sesuai aturan Mendagri sudah memberikan kesempatan. Karena sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023, usulan Calon Pj Kepala Daerah tak hanya berasal dari DPRK.

“DPRK Subulussalam ini kesannya seperti katak di bawah tempurung. Berlagak seakan-akan sok hebat dan tak menganggap institusi pusat. Padahal hak mereka untuk menyerahkan nama-nama sebelum tanggal 6 Desember 2023 telah diberikan, waktunya juga sangat panjang tapi kenapa baru tanggal 6 Desember ditandatangani dan belum diserahkan langsung. Sikap DPRK Subulussalam ini seakan-akan menunjukkan jika tanpa rekomendasi usulan mereka Mendagri tak bisa apa-apa, padahal itu salah besar. Sesuai aturan Mendagri bisa tunjuk Pj Kepala Daerah, bahkan jika DPRK tak mau mengusulkan nama. Kenapa sejak awal surat itu sudah ada ketua DPRK justru Acuh tak acuh, ada model komplain lagi, tiba-tiba sudah habis batas waktu baru surat diteken. Perlu diingat DPRK Subulussalam, tugas Mendagri itu satu Indonesia bukan mikirin kehendak ketua DPRK Subulussalam saja, jadi kita orang daerah ini seharusnya berpikir lebih terbuka dan tidak menyia-nyiakan apalagi menganggap remeh kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:38 WIB

BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:14 WIB

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Berita Terbaru

LHOKSEUMAWE

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB