Partai Perjuangan Aceh Resmi Terdaftar di Kemenkum. Siap Ramaikan Gelanggan Politik Aceh
BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mengenai pengesahan badan hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA). Acara penyerahan SK berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh pengurus utama PPA serta pejabat terkait dari Kemenkum Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen PPA dalam menjalankan proses administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengesahan badan hukum ini merupakan langkah penting yang memberikan legitimasi resmi kepada PPA untuk melaksanakan aktivitas politik di wilayah Aceh.
“Pengesahan badan hukum ini bukan hanya bentuk legalitas, tetapi juga sebagai landasan bagi PPA dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Meurah Budiman.
SK pengesahan ini menjadi bukti sah bahwa Partai Perjuangan Aceh berstatus badan hukum yang berwenang untuk menggelar berbagai kegiatan politik, serta berperan aktif dalam proses demokrasi di Aceh.
Sementara itu, Ketua Partai Perjuangan Aceh, Prof. Dr. Marniati, M.Kes, menyatakan rasa syukur dan bangga atas diterimanya SK tersebut. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh sesuai dengan visi dan misi partai.
“Kami siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam membangun Aceh yang lebih maju dan sejahtera,” kata Prof. Dr. Marniati.
Penyerahan SK pengesahan badan hukum ini menandai babak baru bagi PPA dalam menghadapi tantangan politik di masa depan, dengan fondasi hukum yang kuat dan legitimasi yang sah.