HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Panwaslih Nagan Raya Ajak ASN dan Keuchik Jaga Netralitas Di Pilkada 2024

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya: Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Tingal hitung hari. Panwaslih Nagan Raya mengingatkan untuk menjaga Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Para Keuchik serta perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami, S.E, mengatakan kepada sejumlah awak media. Pentingnya netralitas ASN, Para Kepala Desa (Keuchik Gampong) dan perangkat desa pada Pemilihan serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami, S.E,
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami, S.E,

Terkait netralitas tersebut, Panwaslih Nagan Raya juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Pejabat Bupati untuk diteruskan kepada jajaran Pemerintahan hingga tingkat Gampong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Nagan Raya untuk diteruskan ke semua dinas serta Camat agar ASN, Keuchik dan perangkat desa bersikap netral pada pemilihan serentak 2024,” kata Said Zamzami, Sabtu 5 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin imbauan diantaranya Setiap Pegawai ASN, Keuchik dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Said Zamzami menegaskan bahwa Pejabat ASN, Keuchik dan Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas *melarang* Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan” Papar Said Zamzami.

Menurutnya, pada Pemilihan ini memiliki potensi pelanggaran yang sangat besar, karena secara struktur, para ASN, Keuchik dan Perangkat Desa memiliki kedekatan dengan para Paslon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata, jika ada yang ketahuan melanggar, ya itu akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada kami, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” tutup Said Zamzami. (*)

Berita Terkait

Kemenkum Aceh Resmi Tetapkan Kepengurusan Baru DPP Partai Nusantara Aceh Periode 2026-2031
DPRK Nagan Raya Sampaikan Pendapat Banggar dan Pandangan Fraksi terhadap KUA-PPAS 2027
Petani Tiga Kecamatan Keluhkan Listrik Sering Padam, DTPHP Nagan Raya Diminta Cari Solusi
Listrik Kerap Padam, Ratusan Petani Nagan Raya Kecewa: Ketahanan Pangan Ikut Terganggu
Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Peralatan Perikanan untuk Nelayan Babah Lueng Penulisan
Ketua TP-PKK Nagan Raya Terima Penghargaan Pelestari Tradisi Kuliner Aceh di ACF 2026
Pemindahan Dapur MBG Ke Sekolah Dinilai Perlu Di Kaji
Yayasan Putri Ratu Naraya Tolak Wacana Pengalihan SPPG ke Kantin Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:02 WIB

Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara, 11 Desa di 5 Kecamatan Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 04:03 WIB

Duka di Tanah Gayo: Longsor Terjang Aceh Tengah, Satu Warga Tewas

Senin, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Senin, 14 September 2026 - 04:07 WIB

Sungai Kali Bulan Meluap, Puluhan Rumah di Aceh Tenggara Terendam Air Lumpur

Senin, 14 September 2026 - 03:54 WIB

Longsor di Aceh Tengah, Satu Warga Tewas dan 13 Orang Terluka Usai Arisan Keluarga

Senin, 14 September 2026 - 03:38 WIB

Tanah Longsor di Aceh Tengah, Satu Anak Meninggal dan Puluhan Warga Mengungsi

Senin, 14 September 2026 - 02:49 WIB

Dua Rumah di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 01:46 WIB

Satlantas Polres Bireuen Tanamkan Pentingnya Tertib Lalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Berita Terbaru