Pada “Pemda Dan APH” Bentuk Tim Terpadu Untuk Menghindari Praktek Mafia Pajak Yang Disebut “Pagar Makan Tanaman”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:00 WIB

50466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | Dokumen yang mesti dilengkapi oleh tranportasi laut pengangkut bijih besi di pelabuhan tapaktuan adalah :

1. Laporan hasil draft survey (oleh surveyor)

2. Laporan hasil verifikasi (oleh surveyor)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Bill of loading (agen)

4. Cargo manifes (agen)

5. Surat keterangan asal barang (dikeluarkan oleh shipper)

6. SIB (surat dikeluarkan oleh kepala sahbandar / otorita pelabuhan)

Tetapi yang terpenting dari semua dokumen tersebut diatas adalah “CARGO MANIFEST” untuk mengetahui berapa tonase muatan barang yang diangkut (berapa ton jumlah bijih besi yang mereka bawa)

Tonase produksi ini sangat perlu diketahui untuk menghitung berapa besar jumlah pajak perusahaan yang mesti mereka bayar pada negara

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa 7000 ton bijih besi sudah mereka muat keatas kapal, sisa 1000 ton lagi akan mereka muat malam ini dan bila jumlah 8000 ton bijih besi telah terpenuhi maka kapal akan bertolak meninggalkan pelabuhan tapaktuan besok atau lusa malam

Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba dan UU no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan maka bahwa :

Pajak perusahaan tambang ditetapkan 15 % dari jumlah bruto atas deviden dan royalti yang wajib mereka bayarkan

Oleh karnan itu semestinya pemda dan APH membentuk tim khusus yang sifatnya terpadu untuk mengetahui berapa akurasi tonase produksi tambang biji besi yang mereka angkut

Tim khusus yang terpadu ini dibuat untuk menghindari akal bulus atau konspirasi mafia pajak dan mafia tambang dalam menghitung jumlah produksi tambang mereka (karna mafia pajak dan mafia tambang selalu saja melaporkan hasil produksi mereka lebih rendah dibanding dengan jumlah produksi perusahaan tambang sesungguhnya sehingga mereka membayar pajak pada negara dengan sangat – sangat rendah inilah yang disebut dengan, “JURUS PAGAR MAKAN TANAMAN”

T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru