JAKARTA | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat terhadap bahaya produk obat herbal yang beredar di Indonesia. Temuan terbaru BPOM sepanjang Maret 2026 menunjukkan sebanyak 22 merek obat bahan alam atau obat herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Dalam rilis yang diterbitkan BPOM, produk-produk ini ditemukan mengandung zat kimia keras, mulai dari sildenafil, tadalafil, deksametason, hingga parasetamol, yang seluruhnya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis berpotensi memicu gangguan serius seperti kerusakan ginjal, perdarahan lambung, bahkan hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
Hasil pengawasan BPOM secara nasional kembali menggugurkan anggapan lama masyarakat Indonesia bahwa obat herbal aman dikonsumsi hanya karena diolah dari bahan alam. Faktanya, sejumlah besar obat herbal yang diiklankan dengan berbagai klaim manjur ternyata diam-diam dicampur dengan zat kimia berisiko tinggi. Pemeriksaan laboratorium BPOM juga membuktikan keberadaan bahan kimia obat yang penggunaan dan pengadaannya harus melalui resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Sebanyak 22 produk yang berhasil diidentifikasi itu, 10 di antaranya bahkan memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sementara 12 produk sisanya beredar tanpa izin resmi atau menyertakan nomor fiktif dalam kemasan sebagai upaya mengelabui konsumen. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa baik produk berizin maupun tidak berizin, seluruh produk tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak jelas identitasnya. Dalam praktiknya, produsen-produsen ini seringkali mencantumkan nama pabrik fiktif guna memperbesar pasar serta memperkecil risiko pelacakan oleh regulator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh produk ilegal ini otomatis tidak pernah melewati pengujian kualitas, keamanan, dan khasiat sesuai prosedur pengawasan BPOM. Imbasnya, kandungan bahan berbahaya yang lolos ke pasaran tanpa filter ketat bisa berdampak langsung ke masyarakat. Berikut daftar lengkap 22 produk yang mengandung BKO berdasarkan temuan BPOM: Gutamin, Fu Wei Capsules, GERANIUM WILFORDII OINTMENT, Maduon, Happyco, Sehat Pria, Godong Ijo, Djinggo, Sultan-Co, Pegal Linu Sarang Klanceng, Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, Kopi Super Jantan, Samyun Wan, Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim), ASAMULYN, Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources, Kapsul Strong Love, Sinatren, Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat, YAMAN STRONG HONEY, U.S.A VIAGRA, hingga VIGRA PLATINUM.
Produk stamina pria menjadi temuan terbanyak dengan 13 produk mengandung bahan kimia keras seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Zat-zat ini jika dikonsumsi tanpa takaran dan pengawasan dokter dapat memicu gangguan irama jantung, stroke, bahkan risiko kematian mendadak. Selain itu, ditemukan juga 6 merek produk pegal linu yang mengandung deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol, dan kafein. Seluruh zat ini tidak hanya berbahaya dalam penggunaan jangka panjang, tetapi juga berisiko langsung pada ginjal, hati, dan hormon tubuh. Selain itu, satu produk penggemuk badan mengandung siproheptadin serta dua produk pereda gatal terbukti mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, parasetamol, dan kafein, yang membawa risiko lain seperti kantuk berat hingga gangguan metabolisme.
BPOM menyoroti bahwa fenomena utama mengapa produk-produk ini terus diminati masyarakat ialah karena janji hasil instan. Efek yang terlalu cepat justru patut dicurigai sebagai indikasi adanya bahan kimia obat tersembunyi. Banyak konsumen cenderung abai, terutama karena iklan dan penawaran di media sosial yang masif. Padahal, konsumsi sembarangan tanpa pengetahuan jelas tentang kandungan dapat berujung pada masalah kesehatan akut.
Untuk meminimalisasi risiko, BPOM menyarankan penerapan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk apapun. Masyarakat juga dianjurkan memverifikasi keaslian nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau portal cekbpom.pom.go.id. Hanya beli produk dari toko resmi, apotek, atau sarana kesehatan yang punya izin jelas. Jika menemukan produk tanpa izin edar ataupun menduga kandungannya mencurigakan, segera laporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi pengaduan lainnya.
Untuk menekan jumlah praktek produsen dan pengedar nakal, BPOM menegaskan pelanggaran semacam ini diancam sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni kurungan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Langkah penelusuran dan penindakan lebih lanjut sudah dilakukan BPOM terhadap para pelaku yang teridentifikasi. Melalui pengungkapan daftar nama produk berbahaya ini, BPOM mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan agar tidak menjadi korban dari praktik curang yang mengorbankan kesehatan demi keuntungan sesaat.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengawasan dan edukasi publik akan bahaya obat herbal tiruan harus terus diperkuat. Masih banyak pihak yang berusaha mengambil jalan pintas dengan mengorbankan konsumen lewat janji semu “obat alam cespleng” tanpa dasar ilmiah. Situasi ini menjadi pengingat bahwa kepekaan dan kehati-hatian harus menjadi pegangan utama masyarakat dalam memilih produk kesehatan, demi keselamatan bersama di masa kini dan masa depan. (*)































































