Oknum PNS di Aceh Tenggara Diciduk Saat Hendak Beli Sabu, Polisi Sita Belasan Paket Siap Edar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 04:12 WIB

50503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara berinisial M (49) ditangkap aparat kepolisian saat hendak membeli narkotika jenis sabu. M yang merupakan warga Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, dan turut mengamankan seorang pria lain berinisial AS (38), yang diduga sebagai pengedar sabu. AS merupakan warga setempat yang saat itu diduga sedang melakukan transaksi dengan M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yose Rizaldi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Yose, keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Laporan dari masyarakat kami terima pada pukul 07.00 WIB. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Desa Kuta Pasir dan mendapati dua pria sedang melakukan transaksi mencurigakan. Salah satunya terlihat menyerahkan uang kepada pria lainnya,” kata IPTU Yose, Minggu 1 Juni 2025.

Saat didekati oleh petugas, salah satu pelaku yakni AS sempat membuang sebuah benda ke tanah. Setelah diamankan dan diperiksa, benda tersebut ternyata adalah plastik klip bening kecil yang berisi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh AS dan menemukan sebuah dompet berwarna kuning yang di dalamnya terdapat belasan paket sabu siap edar, masing-masing dibungkus dalam plastik klip putih bening.

Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, M mengaku bahwa dirinya datang menemui AS dengan maksud untuk membeli sabu. Ia juga mengakui bahwa uang untuk pembelian barang haram tersebut telah diserahkan kepada AS sebelum penangkapan berlangsung.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain belasan paket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, lima plastik klip bening kosong, serta uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga sebagai alat transaksi. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Baik pelaku M maupun AS saat ini telah diamankan beserta seluruh barang bukti. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” ujar IPTU Yose menegaskan.

Pihak kepolisian menyatakan akan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparatur sipil negara. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan berbagai kalangan di daerah tersebut. (*)

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru