Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan respons keras terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026). Dalam pernyataannya, Nadiem mempertanyakan keadilan dan keabsahan proses hukum yang dijalani.
Nadiem menilai vonis tersebut tidak berdasar dengan fakta-fakta yang ada dan menyatakan bahwa hakim yang memvonisnya tidak berani menatap matanya secara langsung. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seorang hakim anggota majelis yang berani menyuarakan pendapat bahwa Nadiem harus dibebaskan tanpa syarat. Vonis tersebut juga mencakup denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, yang menurut Nadiem tak mungkin bisa ia bayar karena tidak pernah menerima uang terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa uang pengganti tersebut tidak pernah menyentuh dirinya dan berasal dari laporan kekayaan perusahaan yang menjadi perhatian pengadilan. Nadiem menilai keputusan pengadilan ini merupakan kriminalisasi yang nyata dan tidak mencerminkan sistem penegakan hukum yang adil di Indonesia. Ia mengaku akan terus berjuang dan mengajukan banding demi membuktikan kebenaran dan keadilan.
Kuasa hukum Nadiem menambahkan, proses persidangan banyak diwarnai keanehan, termasuk pengabaian bukti-bukti penting yang sudah diajukan. Mereka juga menyoroti tidak diberikannya kesempatan kepada Nadiem dan tim hukum untuk menyampaikan sikap secara terbuka di persidangan setelah vonis dibacakan.
Lebih jauh, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan penghalangan keadilan tersebut kepada Komisi Yudisial dan aparat penegak hukum terkait sebagai bentuk upaya hukum lanjutan.
Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, penasihat hukum, para pendukung, termasuk para pengemudi ojek online dan guru di seluruh Indonesia yang terus memberikan dukungan semangat selama ini.
Kasus korupsi ini bermula dari dakwaan bahwa Nadiem bersama pihak lain mengatur pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Vonis ini menjadi sorotan luas karena menyangkut figur publik sekaligus kebijakan penting dalam digitalisasi pendidikan nasional.
Masyarakat dan pengamat hukum masih menunggu langkah hukum berikutnya dari Nadiem dan tim hukumnya untuk membuktikan keadilan melalui proses banding. (*)




































