Nadiem Makarim Respons Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan respons keras terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026). Dalam pernyataannya, Nadiem mempertanyakan keadilan dan keabsahan proses hukum yang dijalani.

Nadiem menilai vonis tersebut tidak berdasar dengan fakta-fakta yang ada dan menyatakan bahwa hakim yang memvonisnya tidak berani menatap matanya secara langsung. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seorang hakim anggota majelis yang berani menyuarakan pendapat bahwa Nadiem harus dibebaskan tanpa syarat. Vonis tersebut juga mencakup denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, yang menurut Nadiem tak mungkin bisa ia bayar karena tidak pernah menerima uang terkait perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa uang pengganti tersebut tidak pernah menyentuh dirinya dan berasal dari laporan kekayaan perusahaan yang menjadi perhatian pengadilan. Nadiem menilai keputusan pengadilan ini merupakan kriminalisasi yang nyata dan tidak mencerminkan sistem penegakan hukum yang adil di Indonesia. Ia mengaku akan terus berjuang dan mengajukan banding demi membuktikan kebenaran dan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Nadiem menambahkan, proses persidangan banyak diwarnai keanehan, termasuk pengabaian bukti-bukti penting yang sudah diajukan. Mereka juga menyoroti tidak diberikannya kesempatan kepada Nadiem dan tim hukum untuk menyampaikan sikap secara terbuka di persidangan setelah vonis dibacakan.

Lebih jauh, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan penghalangan keadilan tersebut kepada Komisi Yudisial dan aparat penegak hukum terkait sebagai bentuk upaya hukum lanjutan.

Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, penasihat hukum, para pendukung, termasuk para pengemudi ojek online dan guru di seluruh Indonesia yang terus memberikan dukungan semangat selama ini.

Kasus korupsi ini bermula dari dakwaan bahwa Nadiem bersama pihak lain mengatur pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Vonis ini menjadi sorotan luas karena menyangkut figur publik sekaligus kebijakan penting dalam digitalisasi pendidikan nasional.

Masyarakat dan pengamat hukum masih menunggu langkah hukum berikutnya dari Nadiem dan tim hukumnya untuk membuktikan keadilan melalui proses banding. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru