Mowratorium : IKA UTU Mendesak Panitia Pemekaran CDOB Kota Meulaboh dan Pemda untuk konsolidasi

MUDASIR

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 14:02 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat : Ikatan alumni Universitas Teuku Umar (IKA UTU) Arhammar Ridha, M.Sos, menyampaikan  sebagai garda terdepan kemajuan daerah dalam perjuangan pembentukan Kota meulaboh  mendesak Pemerintah Daerah dan Panitia CDOB kota Meulaboh untuk segera melakukan konsolidasi, 29/04/2025.

“Ketua Umum Ikatan alumni Universitas Teuku Umar IKA -UTU, Arhammar Ridha, M.Sos. menyampaikan  sebagai garda terdepan kemajuan daerah dalam perjuangan pembentukan Kota meulaboh  mendesak Pemerintah Daerah dan Panitia CDOB kota Meulaboh untuk segera melakukan konsolidasi. Kita tidak ingin kesempatan berharga ini terlewatkan karena kelambatan dan kurangnya koordinasi”.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri sepakat mencabut moratorium pemekaran daerah dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan paparan dari Dirjen OTDA terkait perkembangan penyusunan regulasi penataan daerah dan desain besar penataan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri, untuk melakukan penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Selanjutnya penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembentukan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan.

“Ini saatnya kita bersatu, menyatukan visi dan langkah agar perjuangan yang telah lama diperjuangkan bisa segera terwujud” ujar Dek AM akrab di pangil.

Dukungan masyarakat sangat besar, tinggal bagaimana semua pihak yang berkepentingan bisa duduk bersama, membahas strategi dan langkah nyata agar kota Meulaboh tercinta ini benar-benar bisa menjadi daerah otonomi baru dalam waktu dekat.

Pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat merupakan impian masyarakat yang telah lama memperjuangkan terbentuknya Daerah Otonomi Baru, termasuk Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Meulaboh kata Dek AM.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong Pemerintah Daerah dan Panitia CDOB kota meulaboh untuk segera melakukan konsolidasi dan langkah-langkah strategis,” tegasnya.

Karena pemekaran ini sangat positif untuk meningkatkan kesejahteraan, lowongan pekerjaan, pelayanan masyarakat, daya saing, penguatan adat istiadat hingga peningkatan aksesibilitas pembangunan, ini harapan daerah DOB,” ujarnya.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Sudah saatnya seluruh elemen terkait memperkuat sinergi, menyusun agenda kerja yang terstruktur, dan menunjukkan keseriusan kepada pemerintah pusat, bahwa kota meulaboh  layak menjadi daerah otonomi baru,” imbuhnya.

Dukungan masyarakat sudah konkret, tinggal bagaimana kita mengelola potensi, dan komitmen yang ada secara profesional dan bertanggung jawab, sebagaimana yang telah diamanahkan masyarakat. Mari kita berdoa kepada Allah SWT, semoga proses pemekaran CDOB Kota Meulaboh terwujud”, tutupnya.

Berita Terkait

Kritik Pedas Presiden Mahasiswa UTU: CSR PT Mifa Dianggap Cacat Transparansi dan Sarat Pencitraan
Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap PT Mifa Bersaudara: “Rakyat Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri”
PUSDA Ajak Masyarakat Bijak Menilai Peran PT Mifa
Gerakan Aceh Menggugat (GAM): Tuntut Pencopotan Mendagri dan Dirjen Kewilayahan
Aliansi GAM Tagih Komitmen MoU Helsinki, Tolak Penambahan Batalyon Militer di Aceh
Ketua IPERMAWAR Desak Bupati Aceh Barat Hentikan Total Aktivitas PT MGK
Delapan Tersangka Kasus Sabu di Aceh Barat Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Satresnarkoba Tuntaskan Tahap II
Mendagri Alihkan 4 Pulau Aceh, Ketua BEM FEB UTU: Kalau Tak Bisa Kerja, Turun Aja!

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:56 WIB

Mahasiswa Dorong Penguatan ESG dalam Industri Tambang, IMM Aceh Gelar FGD Kolaboratif

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Prioritas

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:27 WIB

Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 Resmi Ditutup, Polres Aceh Tengah Raih Juara Pertama

Senin, 14 Juli 2025 - 19:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Terima DAK BKKBN untuk Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20 WIB

Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:37 WIB