MK Kabulkan Gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar Dapil 6 Aceh Timur, Perintahkan KIP Gelar PSU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:19 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur, Jumat (7/6/2024).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024.

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota DPRA Teuku Oktaranda, Dapil 6 Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suhartoyo Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi,

Diantata Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) adalah Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Simpang Jernih.

Keputusan PSU itu diambil Mahkamah disebabkan adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Apalagi, PPK tidak menindak lanjuti setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu.

Berdasarkan keputusan Bawaslu Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Tindakan tersebut sehingga membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Berita Terkait

DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan
Dugaan Pungli Menggurita di Aceh Selatan, Pemerhati Intelijen Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Layanan Pertanahan Buka di Libur Nataru, Masyarakat: Sangat Membantu Sekali
Suami Selebgram Donna Fabiola Serahkan Diri Terkait Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Viral Berkat Konten Edukasi, Bripda Ananda Rafi Kini Bernaung di Jwara Creative
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah
Stop Narasi Liar soal Video Golf Kepala BGN, Gerakan Mulia Penggalangan Dana Untuk Korban Bencana Sumatera
IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 01:29 WIB

BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 22:59 WIB

Irmawan Sebut Kehadiran Pejabat Tinggi di Gayo Lues Penting untuk Percepatan Pemulihan Bencana

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:49 WIB

Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:22 WIB

Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:44 WIB

KEPEDULIAN TANPA BATAS, AMSCO PEDULI ANAK YATIM DAMPINGI ANAK-ANAK ACEH TERDAMPAK BANJIR DENGAN BANTUAN AL-QUR’AN DAN PERLENGKAPAN SEKOLAH

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:28 WIB

Sumber Air Rusak Pascabencana, Warga Kampung Ronga-Ronga Bener Meriah Terbantu Donasi Diaspora Gayo dari Inggris

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:18 WIB

Rektor IAIN Langsa Serahkan Penghargaan Publikasi Ilmiah kepada Dosen Berprestasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:32 WIB

Pemprov Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Timur Dan Aceh Tamiang, Satpol PP Turun Langsung Layani Masyarakat

Berita Terbaru