MK Kabulkan Gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar Dapil 6 Aceh Timur, Perintahkan KIP Gelar PSU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:19 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur, Jumat (7/6/2024).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024.

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota DPRA Teuku Oktaranda, Dapil 6 Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suhartoyo Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi,

Diantata Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) adalah Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Simpang Jernih.

Keputusan PSU itu diambil Mahkamah disebabkan adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Apalagi, PPK tidak menindak lanjuti setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu.

Berdasarkan keputusan Bawaslu Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Tindakan tersebut sehingga membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim
DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru