Misbahul Munauwar Resmi Menjabat Irwasda Polda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 00:48 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  — Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Irwasda, Dirsamapta, dan Kabidkum. Upacara tersebut digelar di Lobi Mapolda Aceh, Jumat (2/2/2024).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Jumat (2/2/2024) menyampaikan, sertijab tersebut merupakan rangkaian dari proses penyegaran, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Polri.

Joko menjelaskan, jabatan Irwasda Polda Aceh yang sebelumnya dijabat Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro akan diisi oleh Kombes Misbahul Munauwar, yang sebelumnya menjabat Dirsamapta Polda Aceh.

Sedangkan Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro dipercayakan menjadi Kabagdalmutu Rorenmin Itwasum Polri.

Sementara jabatan Dirsamapta Polda Aceh yang ditinggalkan Kombes Misbahul Munauwar akan diisi Kombes Ery Apriyono, yang sebelumnya bertugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri.

Selanjutnya, jabatan Kabidkum Polda Aceh yang sebelumnya dijabat Kombes Wika Hardianto akan diisi oleh AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf.

AKBP Febri sebelumnya menjabat sebagai Irbid Itwasda Polda Sumsel. Kombes Wika Hardianto sendiri dipercaya sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Bankum Divkum Polri.

“Mutasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi sebagai tour of area and tour of duty atau penyegaran serta promosi,” kata Joko.

InfoPublik

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”
Lindungi Anak dari Eksploitasi, Seruan SWI Aceh di Hari Dunia Menentang Pekerja Anak
Ruang Media Center DPRA Terbakar, Korsleting AC Diduga Jadi Pemicu
Kebakaran di Dekat RS Pendidikan USK Banda Aceh Picu Kepanikan Warga, Diduga Berasal dari POM Mini
Kapolda Aceh Desak Penegakan Hukum Maksimal terhadap Narkoba: Dorong Vonis Mati dan Pemutusan Aliran Dana untuk Efek Jera Nyata
Kapolda Aceh Tegaskan Penerapan TPPU untuk Pengedar Narkoba, 773 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Selama Dua Tahun
Ketum PPA Prof Adjunct Dr. Marniati: Empat Pulau Itu Milik Aceh, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!