Menkeu Purbaya Dinilai Efektif Longgarkan Kebijakan Fiskal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 05:36 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berhasil menunjukkan efektivitas pendekatan kebijakan fiskal yang berani dan responsif di tengah tekanan ekonomi global. Gaya kepemimpinan Purbaya yang lugas dan cepat dalam bertindak disebut mampu melonggarkan kebijakan fiskal yang selama ini relatif ketat.

Menurut Said, kebijakan fiskal perlu disesuaikan agar bisa merespons kebutuhan domestik, terutama pada aspek penyaluran likuiditas ke sektor riil. Apalagi situasi pasar pembiayaan saat ini semakin menantang, termasuk dalam upaya menarik minat investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN).

Suku bunga SBN untuk tahun 2026 saat ini berada di kisaran 6,9 persen. Angka ini disebut sebagai level moderat, tetapi secara psikologis tergolong tinggi dan menandakan tekanan atas biaya pinjaman pemerintah. Said meyakini, langkah-langkah strategis Menteri Keuangan dalam sebulan terakhir dapat membantu menurunkan biaya utang negara secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melihat gaya komunikasi dan manajemen yang cepat dari Menkeu bisa membuka ruang relaksasi fiskal. Kebijakan yang diambil tetap akuntabel dan menunjukkan keberanian dalam menjawab tantangan likuiditas nasional,” katanya di Jakarta, Senin (23/9/2025).

Sebagai strategi pelengkap, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 12 September 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme penempatan uang negara pada lima bank mitra pemerintah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Penempatan tersebut dilakukan untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam mendukung sektor usaha, dengan total akumulasi dana mencapai Rp200 triliun. BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, sementara BTN mendapat Rp25 triliun dan BSI sebesar Rp10 triliun. Dana sudah dikirimkan dan dipastikan masuk ke sistem perbankan pada hari yang sama.

“Kita pastikan dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pelan-pelan dana ini akan mendorong penyaluran kredit dan menggerakkan ekonomi,” kata Menkeu dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (14/9/2025).

Penempatan uang negara dilakukan dalam bentuk deposito konvensional atau syariah tanpa lelang, dengan tenor enam bulan dan mekanisme perpanjangan. Imbal hasil yang dikenakan ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR). Dana tersebut secara tegas tidak boleh digunakan untuk pembelian SBN, dan wajib disalurkan dalam bentuk pembiayaan sektor riil.

Menkeu juga mewajibkan seluruh bank mitra untuk melaporkan penggunaan dana secara rinci kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. Hal ini merupakan komitmen atas transparansi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan fiskal yang akuntabel.

Said Abdullah menambahkan, keberanian pemerintah dalam mengubah pendekatan terhadap pengelolaan dana publik, selama disusun secara hati-hati dan berdasarkan analisis fiskal yang tepat, akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

“Gaya yang cepat mengambil keputusan itu tidak populis asal bunyi, tapi tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Kita perlu pemimpin kebijakan yang punya keberanian bertindak dalam masa sulit,” ujarnya.

Langkah-langkah tersebut menandai arah baru dalam manajemen fiskal Indonesia—lebih aktif, fleksibel, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di tengah turunnya tekanan eksternal dan meningkatnya kebutuhan ekonomi domestik. (*)

Berita Terkait

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru