Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:08 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” ujar Tito melalui keterangan resmi  usai pennyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menilai, wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.

“Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan,” katanya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

“Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik,” kata Tito.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal.

Ia menegaskan, belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November,” katanya.

Ia tak menampik ada beberapa pendapat terkait keserentakan pelantikan. Namun, hal tersebut tak banyak pengaruhnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(IP)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru