Masyarakat Berhak Tahu: LPJ DD dan Musyawarah Pertanggungjawaban

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 23:42 WIB

501,538 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Di balik senyapnya ruang balai desa yang kerap dikunci rapat selepas jam kerja, tersimpan dokumen penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak: Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD). Dokumen ini, yang seharusnya menjadi milik publik, kerap diperlakukan layaknya rahasia negara. Padahal, sumber dananya berasal dari uang rakyat — dari APBN dan APBD — yang digelontorkan ke desa untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Namun di banyak desa, termasuk sejumlah kampung di wilayah Subulussalam, praktik transparansi keuangan desa belum sepenuhnya tegak lurus dengan semangat reformasi tata kelola pemerintahan desa. Warga jarang tahu ke mana aliran dana desa mengalir, proyek apa yang dikerjakan, dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Bahkan, agenda musyawarah pertanggungjawaban seringkali berlangsung terbatas, dalam ruang sempit yang hanya diisi segelintir perangkat desa dan tokoh tertentu. Undangan musyawarah tidak menyebar ke seluruh warga, atau bahkan tak pernah benar-benar diumumkan.

Kondisi ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi itu, ditegaskan bahwa desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, seharusnya disampaikan secara terbuka, dapat diperiksa, dan dijelaskan kepada warga secara langsung dalam forum musyawarah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak masyarakat untuk mengetahui rincian LPJ DD bukanlah permintaan yang berlebihan. Dana desa telah menjadi tulang punggung pembangunan perdesaan sejak satu dekade terakhir. Nilainya yang mencapai ratusan hingga miliaran rupiah setiap tahun, menjadikannya sumber daya strategis yang rawan diselewengkan bila tanpa pengawasan publik. Akses terhadap LPJ dan pelibatan dalam musyawarah adalah pagar moral sekaligus instrumen kontrol yang sah bagi warga desa.

Sayangnya, di lapangan, kesadaran akan pentingnya keterbukaan ini belum sepenuhnya tumbuh. Sebagian kepala desa dan aparatur pemerintahan masih memperlakukan dana desa seperti milik pribadi atau kelompok terbatas. Mereka enggan membuka dokumen, menutup ruang musyawarah, dan menyembunyikan informasi penting dari warga. Transparansi seolah menjadi jargon kosong yang hanya dipakai saat laporan ke kecamatan atau inspektorat.

Padahal, jika LPJ DD dibuka ke publik dan musyawarah dilakukan secara partisipatif, banyak potensi sengketa sosial, ketidakpuasan warga, dan bahkan konflik horizontal dapat dihindari. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi program desa bukan hanya memperkuat legitimasi pemerintahan desa, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan rasa memiliki terhadap pembangunan.

Pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab kolektif untuk mendorong keterbukaan ini. Surat undangan musyawarah seharusnya diumumkan secara terbuka, disebarluaskan ke seluruh warga, dan tidak hanya dibagikan kepada kelompok tertentu. LPJ Dana Desa harus ditempel di papan pengumuman, dibacakan di forum, dan dibagikan dalam bentuk salinan bagi warga yang ingin memeriksanya.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dan di tengah era digital, keterbukaan informasi publik bukan hal yang sulit diterapkan. Jika pemerintahan desa tidak membuka akses informasi, maka publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan?

Masyarakat berhak tahu. Karena dana desa adalah uang rakyat. Dan uang rakyat tidak boleh dikelola dalam gelap. (SP)

Berita Terkait

DPP APKASINDO Resmi Berhentikan Netap Ginting sebagai Ketua DPW Aceh, Sejumlah Pengurus Daerah Mengaku Belum Mengetahui
Trik Di Balik Undangan Wali Kota, Simpul Lama Konflik Belukur PT Lae Saga Menunggu Dibuka
Irwan Faisal Kian Tak Terbendung, Kantongi Mayoritas Dukungan Jelang Musda Golkar Subulussalam
Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Perkuat Sinergi APH Lewat Tennis Persahabatan dengan Pengadilan Negeri Singkil
Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
Pemerintah Pusat Diminta Waspadai Calon Lokasi Pembangunan SNT di Subulussalam, Diduga Bermasalah Secara Administratif
Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru