Masyarakat Berhak Tahu: LPJ DD dan Musyawarah Pertanggungjawaban

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 23:42 WIB

501,531 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Di balik senyapnya ruang balai desa yang kerap dikunci rapat selepas jam kerja, tersimpan dokumen penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak: Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD). Dokumen ini, yang seharusnya menjadi milik publik, kerap diperlakukan layaknya rahasia negara. Padahal, sumber dananya berasal dari uang rakyat — dari APBN dan APBD — yang digelontorkan ke desa untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Namun di banyak desa, termasuk sejumlah kampung di wilayah Subulussalam, praktik transparansi keuangan desa belum sepenuhnya tegak lurus dengan semangat reformasi tata kelola pemerintahan desa. Warga jarang tahu ke mana aliran dana desa mengalir, proyek apa yang dikerjakan, dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Bahkan, agenda musyawarah pertanggungjawaban seringkali berlangsung terbatas, dalam ruang sempit yang hanya diisi segelintir perangkat desa dan tokoh tertentu. Undangan musyawarah tidak menyebar ke seluruh warga, atau bahkan tak pernah benar-benar diumumkan.

Kondisi ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi itu, ditegaskan bahwa desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, seharusnya disampaikan secara terbuka, dapat diperiksa, dan dijelaskan kepada warga secara langsung dalam forum musyawarah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak masyarakat untuk mengetahui rincian LPJ DD bukanlah permintaan yang berlebihan. Dana desa telah menjadi tulang punggung pembangunan perdesaan sejak satu dekade terakhir. Nilainya yang mencapai ratusan hingga miliaran rupiah setiap tahun, menjadikannya sumber daya strategis yang rawan diselewengkan bila tanpa pengawasan publik. Akses terhadap LPJ dan pelibatan dalam musyawarah adalah pagar moral sekaligus instrumen kontrol yang sah bagi warga desa.

Sayangnya, di lapangan, kesadaran akan pentingnya keterbukaan ini belum sepenuhnya tumbuh. Sebagian kepala desa dan aparatur pemerintahan masih memperlakukan dana desa seperti milik pribadi atau kelompok terbatas. Mereka enggan membuka dokumen, menutup ruang musyawarah, dan menyembunyikan informasi penting dari warga. Transparansi seolah menjadi jargon kosong yang hanya dipakai saat laporan ke kecamatan atau inspektorat.

Padahal, jika LPJ DD dibuka ke publik dan musyawarah dilakukan secara partisipatif, banyak potensi sengketa sosial, ketidakpuasan warga, dan bahkan konflik horizontal dapat dihindari. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi program desa bukan hanya memperkuat legitimasi pemerintahan desa, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan rasa memiliki terhadap pembangunan.

Pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab kolektif untuk mendorong keterbukaan ini. Surat undangan musyawarah seharusnya diumumkan secara terbuka, disebarluaskan ke seluruh warga, dan tidak hanya dibagikan kepada kelompok tertentu. LPJ Dana Desa harus ditempel di papan pengumuman, dibacakan di forum, dan dibagikan dalam bentuk salinan bagi warga yang ingin memeriksanya.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dan di tengah era digital, keterbukaan informasi publik bukan hal yang sulit diterapkan. Jika pemerintahan desa tidak membuka akses informasi, maka publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan?

Masyarakat berhak tahu. Karena dana desa adalah uang rakyat. Dan uang rakyat tidak boleh dikelola dalam gelap. (SP)

Berita Terkait

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar
Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Brimob Aceh Laksanakan Program Indonesia ASRI Di GOR Kota Subulussalam
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”
Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32 WIB

Buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026, Bupati TRK Ajak Perusahaan Dukung Penyelesaian Masjid Giok

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:23 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:13 WIB

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Percepat Finalisasi Kajian Pendirian BUMD Pangan dan Energi

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:13 WIB

Bupati TRK Lantik 6 Kepala Sekolah dan 5 Pejabat Fungsional. Ini Nama Namanya

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Aceh Besar Rilist 55 Khatib Jumat

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:43 WIB