Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam amar putusan menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 190 hari penjara. Hakim juga memerintahkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga tidak melalui proses pengadaan yang sesuai dan tidak perlu. Jaksa menilai CDM tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan yang sedang dijalankan Kemendikbudristek pada waktu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yaitu mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, didakwa melakukan korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar hanya menggunakan produk Google Chrome, sehingga menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia. Dalam perkara ini, Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terhubung dengan PT Gojek Indonesia.

Hakim menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani Nadiem dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Putusan ini membuka ruang bagi pihak terdakwa dan institusi terkait untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari serta uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Nadiem Makarim terkait putusan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi sekaligus tokoh penting di bidang pendidikan dan teknologi nasional. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru