Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 18 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam amar putusan menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 190 hari penjara. Hakim juga memerintahkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga tidak melalui proses pengadaan yang sesuai dan tidak perlu. Jaksa menilai CDM tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan yang sedang dijalankan Kemendikbudristek pada waktu itu.
Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yaitu mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, didakwa melakukan korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar hanya menggunakan produk Google Chrome, sehingga menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia. Dalam perkara ini, Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terhubung dengan PT Gojek Indonesia.
Hakim menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani Nadiem dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Putusan ini membuka ruang bagi pihak terdakwa dan institusi terkait untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari serta uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Nadiem Makarim terkait putusan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi sekaligus tokoh penting di bidang pendidikan dan teknologi nasional. (*)




































