LIRA Sambut Baik Putusan MK terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:11 WIB

50587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews  |  Caleg Akan Kembali Bergairah untuk Kampanye. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait pengujian UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif. MK menyatakan menolak permohonan para pemohon.

Terkait dengan putusan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) menyambut baik dan menyatakan bahwa memang sudah seharusnya sistem pemilu tidak diubah di tengah jalan saat tahapan pemilu sudah dimulai dan dilaksanakan.

“Pengujian UU Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif yang diajukan dan diputus pada saat tahapan sudah dimulai akan mengganggu tahapan. Akan muncul banyak kekecewaan jika sistem diubah tengah jalan. Belum lagi, harusnya urusan pilihan sistem merupakan kewenangan pembentuk UU” jelas Andi Syafrani, Presiden DPP LIRA.

Dengan adanya putusan ini, para caleg akan kembali bergairah untuk melaksanakan kampanye dan turun ke masyarakat. “Karena dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih dapat memilih langsung caleg dan calon yang paling dikenal dan dekat dengan pemilih akan mendapatkan keuntungan dan kesempatan menjadi wakil rakyat” terang Andi.

Sistem proporsional terbuka dinyatakan sesuai dengan konstitusi dengan memahami secara sistematik konsep Pemilu dan kedaulatan rakyat yang tertuang dalam UUD 1945. “MK menganggap sistem proporsional terbuka merupakan jalan keseimbangan untuk menjaga eksistensi parpol dengan kekuasaan rakyat yang dijelmakan dalam Pemilu”, lanjut dosen UIN Jakarta ini.

Tentunya dengan putusan ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan baik dan demokratis karena akan menghasilkan wakil rakyat yang sesuai keinginan rakyat dan jadi momen evaluasi kritis bagi kerja dan kinerja wakil rakyat yang ada saat ini. Jika memang rakyat menginginkan perubahan, maka rakyatlah yang menentukan melalui Pemilu nanti, tutup Andi Syafrani (SP)

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru