Baranewsaceh.co | ACEH TIMUR – Kuasa hukum dokter Suci membantah keterangan bahwa Maisura mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).
Kuasa hukum, Fakhrurrazi, menyatakan bahwa tidak pernah ada keterangan resmi tentang cacat permanen terhadap Maisura sebagaimana yang disampaikan pada saat persidangan.
“Kuasa hukum membantah bahwa Maisura mengalami cacat permanen akibat kecelakaan,” kata Fakhrurrazi.
Selain itu, Kuasa hukum juga membantah bahwa dokter Suci dan suaminya tidak pernah mengajukan perdamaian atau menawarkan bantuan kepada Maisura.
“Sebaliknya, mereka berharap agar peristiwa ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan saling memaafkan,” sebut Fakhrurrazi.
Klarifikasi tentang Anggota Dewan
“Bukan Bekingi, Kuasa hukum menjelaskan bahwa anggota dewan yang disebutkan dalam beberapa berita bukanlah bekingi suami dokter Suci, melainkan teman dekat yang menawarkan bantuan kepada korban karena korban merupakan bagian dari daerah pemilihan (dapil) mereka.
Lanjut Kuasa hukum dokter Suci berharap agar pihak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.
Bahkan, Pihak kejaksaan telah mencoba untuk mengajukan penyelesaian secara damai, namun tampaknya tidak diterima oleh pihak yang dianggap korban (Maisura),” terang Fakhrurrazi.
Kuasa hukum dokter Suci juga mengajak pihak desa untuk memediasi kasus ini guna membuktikan itikad baik dari pihak yang dianggap terdakwa.
Fakhrurrazi selaku Kuasa hukum dokter Suci mengakui bahwa peristiwa kecelakaan memang telah terjadi, namun mereka membantah beberapa detail yang disampaikan oleh pihak Maisura pada persidangan, ” terang Fakhrurrazi.
Katanya lagi, bahkan Dokter Suci dan suaminya telah berupaya menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit setelah kecelakaan.
Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan adil.” demikian pungkas Fakhrurrazi kuasa hukum dokter Suci.