KPK Periksa Dua Saksi Perkara Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 5 Februari 2024 - 02:38 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Jumat (2/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Lila Dewi Puspita (Notaris/PPAT) dan Esty Paranti (Notaris/PPAT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga :  Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Sebelumnya, KPK menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Ali.

Baca Juga :  Jaksa Sita Rp79 Miliar Terkait Kasus Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Tiga mobil dimaksud yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” terangnya (IP)

Berita Terkait

Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:23 WIB

Mualem Center Aceh Pastikan Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Aman Hingga Penetapan KIP

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:21 WIB

IKADIN Aceh dan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAI Almuslim Aceh Jalin Kerja Sama

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:09 WIB

Hj. Aisyah Ismail Ketua Komisi III: Kinerja Bank Aceh Syariah Terus Menunjukkan Tren Positif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:41 WIB

Mutasi atau Rotasi Yang Dilakukan Bank Aceh Guna Memenuhi Tata Kelola Perusahaan Yang Lebih Baik

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:47 WIB

Hj. Aisyah Ismail (Kak IIN) Ketua Komisi III DPRA: Aset Aceh Harus Tertata untuk Aceh yang Lebih Sejahtera

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:53 WIB

Tingkatkan Kemampuan, Humas USM Ikuti Bimtek Kehumasan dan Protokol yang diselenggarakan oleh LLDikti Wilayah XIII Aceh

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:46 WIB

Eks Denmark: Pilkada Aceh Cukup Diselesaikan di Aceh

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:43 WIB

Tarmizi Age ke Kautsar: Jika Tidak Kalah Maka Pertarungan Ini Aku Menang?

Berita Terbaru