KPK Diminta Usut Indikasi Transaksi Mahar Partai pada Pilkada Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 14:15 WIB

50542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Isu adanya pemberian ’mahar’ kepada Sekretaris DPW NasDem Aceh, Zamzami oleh Bakal Calon Bupati Aceh Selatan Darmansyah akhir-akhir ini marak di Aceh. Bahkan dalam issue yang berkembang di media disebutkan mencapai Rp 1 Miliyar.

“Terlepas dari klarifikasi benar atau tidak, namun tentunya persoalan ini perlu diusut sehingga diketahui kebenarannya seperti apa”ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Rabu 4 September 2024 kepada media. Indikasi praktek mahar politik ini jelas-jelas tidak dibenarkan dan telah mencoreng citra demokrasi, tambahnya.

Menurutnya lagi, tudingan itu bisa saja benar ataupun salah, pihak yang menuding mungkin saja salah, atau pihak yang mengklarifikasi bisa saja benar, namun setiap issue praktek transaksi gelap seperti ini perlu dibuktikan kebenarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mebuktikan hal tersebut kita minta KPK sebagai lembaga anti rasuah untuk menyelidiki dan mengusut tuntas indikasi jual beli surat dukungan utk calon kepala daerah yang akhir-akhir ini marak,” ujarnya.

KPK sebagai lembaga anti rasuah tentunya memiliki alat yang lengkap dan kewenangan untuk menyelidiki persoalan ini.

“Bisa sajakan dari issue ini misalanya nomor ponsel bakal calon Bupati diperiksa riwayat komunikasinya. Sehingga nanti setidak-tidaknya ditemukan bukti permulaan tentang benar atau tidaknya issue yang berkembang tersebut. Karena, jika benar maka KPK tentunya bisa menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian pula sebaliknya, jika faktaranya hal itu setelah diusut KPK tidak benar, maka bisa saja issue tersebut adalah fitnah yang teramat keji,”katanya.

Menurut Mahmud, dalam kancah politik pemilihan kepala daerah, kerap sekali adanya transaksional politik berupa “mahar politik” atau disebut “uang perahu”. Istilah mahar politik merujuk kesejumlah uang yang diberikan kepada partai politik agar seseorang dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Tanpa “mahar politik”, seseorang bisa terancam gagal maju dalam pemilihan.

“Bahaya tingginya biaya politik itu, dapat berdampak pada terbukanya peluang bagi kepala daerah terjerat praktik koruptif. Oleh karenanya, untuk mencegah terjadinya prilaku koruptif pejabat ketika terpilih, maka persoalan mahar politik ini harus diberantas” tegasnya.

Sebagai aktivis mahasiswa anti korupsi di Aceh, Mahmud juga memberikan solusi alternatif, yakni ada baiknya partai Nasdem Aceh menyurati KPK untuk selidiki dan mengumumkan ke publik benar atau tidaknya issue gratifikasi tersebut. ”

Sebelumnya dikhabarkan bahwa Partai Nasdem Aceh akan memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan H Edi Saputra dan Teuku Razuan (ERA), namun pasca Darmansyah tidak mendapatkan dukungan partai lokal, dukungan Partai Nasdem beralih ke pasangan Darmansyah, sehingga menyebabkan pasangan ERA yang merupakan kader partai harus berlapang dada tidak memiliki tiket maju pilkada Aceh Selatan.

Berita Terkait

DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK
Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan
Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru