Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tewaskan 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:41 WIB

50374 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Pengadilan Militer 1-04 Palembang secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, anggota TNI yang terbukti menembak tewas tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (11/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Kopda Bazarsah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Meski dakwaan utama Oditur Militer menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara meyakinkan, hakim menerima dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Kolonel Fredy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga menyebutkan adanya hal-hal yang memberatkan vonis tersebut, antara lain kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal oleh terdakwa serta keterlibatan dalam pengelolaan judi sabung ayam. Selain itu, diketahui terdakwa pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal, namun tidak membuatnya insaf dan menghentikan perbuatan melanggar hukum.

“Terdakwa telah dilatih untuk mengemban tugas mulia menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun malah mengkhianati tugasnya dengan membuka praktik judi dan menyebabkan kematian tiga anggota polisi. Perbuatan ini merusak citra TNI di mata masyarakat,” ujar Ketua Majelis.

Kasus ini bermula saat Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, Bazarsah menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1 dan menembak tiga polisi yang tengah bertugas. Tindakan tersebut menyebabkan ketiga polisi itu tewas di tempat.

Selama persidangan, terdakwa sempat mengklaim dakwaan Oditur cacat hukum, namun bukti-bukti yang diajukan jaksa dan keterangan saksi membuat majelis hakim meyakini kesalahannya. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah menjadi bentuk keadilan atas perbuatan brutal yang telah merenggut nyawa para aparat penegak hukum.

Vonis ini juga memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota TNI dan aparat negara bahwa tindakan melanggar hukum, terlebih yang menyebabkan kematian, akan mendapat sanksi maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap putusan ini dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi militer dan kepolisian.

Kasus Kopda Bazarsah sempat menjadi sorotan luas di media nasional dan publik karena keterlibatan aparat militer dalam aksi kejahatan serta dampak tragisnya terhadap aparat penegak hukum sendiri. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan menjadi contoh dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dibacakan oleh Pengadilan Militer Palembang menutup babak panjang kasus ini sekaligus menegaskan komitmen hukum untuk menjaga supremasi hukum dan ketertiban di wilayah NKRI. (*)

Berita Terkait

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru