Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tewaskan 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:41 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Pengadilan Militer 1-04 Palembang secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, anggota TNI yang terbukti menembak tewas tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (11/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Kopda Bazarsah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Meski dakwaan utama Oditur Militer menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara meyakinkan, hakim menerima dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Kolonel Fredy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga menyebutkan adanya hal-hal yang memberatkan vonis tersebut, antara lain kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal oleh terdakwa serta keterlibatan dalam pengelolaan judi sabung ayam. Selain itu, diketahui terdakwa pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal, namun tidak membuatnya insaf dan menghentikan perbuatan melanggar hukum.

“Terdakwa telah dilatih untuk mengemban tugas mulia menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun malah mengkhianati tugasnya dengan membuka praktik judi dan menyebabkan kematian tiga anggota polisi. Perbuatan ini merusak citra TNI di mata masyarakat,” ujar Ketua Majelis.

Kasus ini bermula saat Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, Bazarsah menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1 dan menembak tiga polisi yang tengah bertugas. Tindakan tersebut menyebabkan ketiga polisi itu tewas di tempat.

Selama persidangan, terdakwa sempat mengklaim dakwaan Oditur cacat hukum, namun bukti-bukti yang diajukan jaksa dan keterangan saksi membuat majelis hakim meyakini kesalahannya. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah menjadi bentuk keadilan atas perbuatan brutal yang telah merenggut nyawa para aparat penegak hukum.

Vonis ini juga memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota TNI dan aparat negara bahwa tindakan melanggar hukum, terlebih yang menyebabkan kematian, akan mendapat sanksi maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap putusan ini dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi militer dan kepolisian.

Kasus Kopda Bazarsah sempat menjadi sorotan luas di media nasional dan publik karena keterlibatan aparat militer dalam aksi kejahatan serta dampak tragisnya terhadap aparat penegak hukum sendiri. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan menjadi contoh dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dibacakan oleh Pengadilan Militer Palembang menutup babak panjang kasus ini sekaligus menegaskan komitmen hukum untuk menjaga supremasi hukum dan ketertiban di wilayah NKRI. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru