KIP Bener Meriah Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Perhatikan Aturan dan Larangannya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 19:50 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong Baranewsaceh.co |  KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 hari ini, hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

“Peserta Pemilu 2024 resmi menjalani tahapan, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum,” sebut Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, (28/11/2023).

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
– 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

– 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring

– 11-13 Februari 2024
Masa tenang
– 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu

Disebutkan Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Baca Juga :  KIP Bener Meriah Terima Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Ada sejumlah aturan dan larangan yang harus diperhatikan peserta Pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan.

Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dapat dilakukan melalui, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan lainnya.

Dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang materi kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 274 ayat (1). Materi kampanye meliputi:
1. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
3. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Larangan:
Sementara, ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. mengganggu ketertiban umum;
6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Dalam ayat (2) Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara;
7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga :  Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Gayo Untuk Tunas Bahasa Ibu Secara Resmi Ditutup

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024.(Ril)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Bener Meriah: Jamin Ketertiban dan Keselamatan di Jalan Raya
Ketua Onto Rejo Bener Meriah Sesalkan Penundaan Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh
Gebyar Festival Lagu Dangdut 2025 Aceh Tengah Dan Bener Meriah
Indah Mayasary Dirikan Rumah Baca Telege Ilmu Kampung Uning Bersah
Yonif 114/SM Sabet Juara Umum Perlombaan Ton Ting dalam rangka HUT Infanteri ke-79 dan HUT Kodam IM ke-68
DPC Macan Asia Indonesia Bener Meriah, Siap Kawal Program Pemerintah Pusat Dan Daerah.
Ormas : DPC Macan Asia Indonesia, Ucapkan Selamat HUT Bener Meriah Ke 21 Tahun
Camat Syiah Utama Dan Sejumlah Reje Kampung Berjiarah Ke Makam Bener Meriah

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:14 WIB

𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹, 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Menerima Kunjungan Duta Besar Prancis untuk Indonesia

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:01 WIB

Wakil Kepala BSSN Berikan Kuliah Umum di Akademi Kepolisian

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:58 WIB

Sertijab Kasubditintelair Ditpolair Korpolairud, Dirpolair: Kenali Kerawanan di Wilayah Perairan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:57 WIB

Kakorpolairud Pimpin Sertijab Pejabat Utama Korpolairud Baharkam Polri

Senin, 6 Januari 2025 - 20:49 WIB

Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:33 WIB

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:31 WIB

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:22 WIB