KIP Bener Meriah Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Perhatikan Aturan dan Larangannya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 19:50 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong Baranewsaceh.co |  KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 hari ini, hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

“Peserta Pemilu 2024 resmi menjalani tahapan, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum,” sebut Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, (28/11/2023).

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
– 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

– 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring

– 11-13 Februari 2024
Masa tenang
– 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu

Disebutkan Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Ada sejumlah aturan dan larangan yang harus diperhatikan peserta Pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan.

Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dapat dilakukan melalui, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan lainnya.

Dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang materi kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 274 ayat (1). Materi kampanye meliputi:
1. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
3. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Larangan:
Sementara, ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. mengganggu ketertiban umum;
6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Dalam ayat (2) Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara;
7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024.(Ril)

Berita Terkait

Mahdi, Berhasil Meraih Gelar Doktor Dari Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Bersama Travel PT Tasbih Amanah Bersama, Tgk. Syuhada Bimbing 40 Jama’ah Umroh
Biro Perjalan Haji Dan Umroh PT. Tasbih Amanah Bersama Buka Kantor Cabang Di Sejumlah Kabupaten/Kota
44 Perpustakaan Di Bener Meriah Akan Terima Bantuan Bahan Bacaan Dari Perpusnas
Bukti Pendukung Tidak Ada, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRK Bener Meriah Dihentikan.
Akses Jalan Samar Kilang Sudah Dapat Dilalui
Pemkab Bener Meriah Gali Potensi Usaha Guna Tingkatkan PAD
Kondisi Jalan Rusak, Wisata Samar Kilang Sepi Pengunjung

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:01 WIB

Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:56 WIB

SEMMI PC Meminta Bupati Aceh Tamiang Untuk Segera Memberikan Tanda Berupa Stiker Identitas Pada Seluruh Aset Daerah

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:34 WIB

Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:19 WIB

Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sesuai Jadwal

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:16 WIB

LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Abu Muda Syukri Wali Terima Kunjungan Kerja Kombes Pol Zuhdi Batubara

Minggu, 20 Apr 2025 - 16:17 WIB

ACEH TENGGARA

Rutinitas Mingguan, Bupati Ajak ASN dan Masyarakat Senam Jantung Sehat

Minggu, 20 Apr 2025 - 13:30 WIB

GAYO LUES

Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Petani Tanam Padi

Minggu, 20 Apr 2025 - 09:48 WIB

ACEH SELATAN

Abu Muda Syukri Wali Terima Kunjungan Komandan Brimob Polda Aceh

Minggu, 20 Apr 2025 - 01:28 WIB

ACEH TENGGARA

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Tempat Ibadah Hangus

Sabtu, 19 Apr 2025 - 23:27 WIB

https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=