KIP & Bawaslu Aceh Diminta Tindak Lanjuti Surat Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 21:06 WIB

50568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Para caleg DPRA dari Aceh Timur meminta dan berharap KIP & Bawaslu Aceh mempertimbangkan surat Panwaslih & KIP Aceh Timur kepada PPK di 10 kecamatan, agar menindaklanjuti perbaikan sesegera mungkin, kata Teuku Okta Randa Caleg DPRA Partai Golkar dapil 6 Aceh Timur.

Teuku Okta Randa dan para caleg lainnya menginginkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP & Bawaslu Aceh untuk menghitung suara seluruh caleg berdasarkan Formulir C, bukan berdasarkan Formulir D, yang menurut kami ada kesalahan, ujar Teuku Okta Randa.

Yang kami pahami, Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS, sebagai dasar melakukan pembetulan.

Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.

“Ini yang tidak di lakukan PPK di Aceh Timur, tegas anak muda yang sedang memperjuangkan haknya sebagai pemenang, yang menurutnya telah dihilangkan,” jelasnya.

Kecurangan ini yang diharapkan Teuku Okta Randa dan teman-temannya dari Dapil 6 Aceh Timur kepada KIP & Bawaslu Aceh untuk ditindaklanjuti karena ke alpaan penyelengga pemilu di Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan pemilu yang jujur & adil, tutupnya. (TA)

Berita Terkait

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh
Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Bupati Gayo Lues Ajak Pesantren Kembangkan Kebun Kopi untuk Wujudkan Kemandirian

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Irmawan Dorong Pesantren di Gayo Lues Miliki Kebun Kopi Sendiri untuk Dukung Kemandirian Ekonomi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Harimau Sumatera Terekam Warga Lesten, Kepanikan Melanda Permukiman

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Berita Terbaru