BANDA ACEH – Para caleg DPRA dari Aceh Timur meminta dan berharap KIP & Bawaslu Aceh mempertimbangkan surat Panwaslih & KIP Aceh Timur kepada PPK di 10 kecamatan, agar menindaklanjuti perbaikan sesegera mungkin, kata Teuku Okta Randa Caleg DPRA Partai Golkar dapil 6 Aceh Timur.
Teuku Okta Randa dan para caleg lainnya menginginkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP & Bawaslu Aceh untuk menghitung suara seluruh caleg berdasarkan Formulir C, bukan berdasarkan Formulir D, yang menurut kami ada kesalahan, ujar Teuku Okta Randa.
Yang kami pahami, Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS, sebagai dasar melakukan pembetulan.
Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.
“Ini yang tidak di lakukan PPK di Aceh Timur, tegas anak muda yang sedang memperjuangkan haknya sebagai pemenang, yang menurutnya telah dihilangkan,” jelasnya.
Kecurangan ini yang diharapkan Teuku Okta Randa dan teman-temannya dari Dapil 6 Aceh Timur kepada KIP & Bawaslu Aceh untuk ditindaklanjuti karena ke alpaan penyelengga pemilu di Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan pemilu yang jujur & adil, tutupnya. (TA)