Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri oleh jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.

Forum ini digelar sebagai respons atas berkembangnya polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kaitannya dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan, bukan dalam konteks personal.

“PERMAHI memandang persoalan ini sebagai isu sistem ketatanegaraan. Prinsip dasarnya jelas, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang tegas,” ujar Azhar.

Azhar menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur secara limitatif kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan MKMK sebagai instrumen penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.

“Secara normatif, MKMK adalah organ etik. Ia bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Adapun Keputusan Presiden merupakan produk hukum administrasi negara yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengujiannya berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,” jelasnya.

Azhar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara.

“PERMAHI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara. Yang harus dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan dalam koridor konstitusi sesuai mandatnya,” tegas Azhar Sidiq.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(red)

Berita Terkait

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
PW GPA DKI Jakarta Minta KPF Profesional, Tolak Framing Terhadap TNI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:56 WIB

Wakil Ketua DPW FRN Aceh Angkat Bicara, Soal Produk Jurnalistik dan Tanggung Jawab Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:53 WIB

Festival Ramadhan Webinar Series GAMIES Aceh 2026 Digelar 1–15 Maret, Libatkan 9 Pemateri Lintas Daerah

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:00 WIB

YBHA : Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Berita Terbaru