Ketua LAKI Aceh Timur: Studi Tiru ke Lombok Diduga Hamburkan Dana Desa, Seharusnya Dibatalkan Sebelum Timbulkan Masalah Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:45 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, kembali mengingatkan seluruh kepala desa dan aparatur gampong agar tidak terjebak dalam kegiatan studi tiru ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang ditawarkan oleh Lembaga Studi Profesional Indonesia (LSPI). Ia menilai kegiatan itu tidak hanya tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat desa, tetapi juga sarat dengan potensi penyimpangan anggaran yang berujung pelanggaran hukum.

Berdasarkan dokumen penawaran resmi yang dikeluarkan oleh LSPI dengan nomor 02/LSPI-A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah gampong dalam Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini mencakup kunjungan ke beberapa lokasi di NTB seperti Desa Bileubante, Lingsar, Senaru, hingga Gili Mandiri, dengan fasilitas menginap di hotel berbintang seperti Lombok Plaza, Lombok Raya, Montana Senggigi, bahkan Jayakarta atau Mercure Jakarta untuk sesi kunjungan ke kementerian.

Biaya kontribusi kegiatan ini dibebankan kepada peserta dan disetor melalui rekening pribadi atas nama “Ade Afrianto” atau melalui rekening lembaga LSPI. Estimasi kontribusi berkisar antara Rp15 juta hingga Rp17 juta per peserta, tergantung pilihan lokasi dan durasi. Dalam formulir pendaftaran juga dicantumkan pemberian atribut seperti kemeja, kaos, dan penginapan mewah, yang menurut Saiful sangat tidak relevan dengan kondisi anggaran desa yang terbatas.

“Seharusnya Dana Desa itu dipakai untuk memperbaiki jalan dusun, air bersih, atau program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukan untuk pelesiran berjubah pelatihan yang menginap di hotel mahal dan output-nya tidak terukur,” tegas Saiful Anwar pada Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini, jika menggunakan Dana Desa atau anggaran operasional desa, telah melanggar sejumlah regulasi penting. Salah satunya adalah Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, yang menegaskan prioritas penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan dasar, penguatan ketahanan pangan lokal, dan pengentasan kemiskinan. Studi tiru ke luar provinsi yang tidak berdampak langsung pada masyarakat desa jelas bukan prioritas, dan seharusnya dibatalkan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 juga secara tegas melarang pembiayaan kegiatan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Apalagi jika mengatasnamakan perjalanan dinas tanpa urgensi dan tanpa persetujuan Bupati atau instansi teknis. Saiful menyebut bahwa program ini berpotensi menjadi modus pelanggaran administratif bahkan pidana, terutama jika laporan keuangan dipoles agar seolah sah.

“Bayangkan saja, kalau satu desa mengirim 3 orang, itu bisa habis Rp45 juta. Kalikan dengan 50 desa, bisa ratusan juta, dan itu uang rakyat. Seharusnya pemerintah daerah peka dan melarang, bukan malah membiarkan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan kepala desa mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti dana untuk kegiatan seperti ini diambil dari APBDes tanpa justifikasi yang kuat, maka Keuchik dan bendahara gampong bisa terancam jerat hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi.

LAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Negeri, serta Polres Aceh Timur untuk segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan terhadap desa-desa yang ikut dalam program ini. Selain itu, Saiful menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait sejumlah desa yang telah mendaftar dan akan segera menyusun laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seharusnya ini jadi alarm serius. Jangan anggap kegiatan seperti ini kecil. Kalau diusut, ini bisa jadi skema korupsi berjemaah. Dan jangan lupa, Dana Desa itu uang negara, bukan milik pribadi Keuchik,” tutup Saiful.

Di akhir keterangannya, Saiful mengimbau agar para kepala desa tidak tergoda rayuan lembaga penyelenggara yang menjual konsep pelatihan atau studi tiru dengan kemasan mewah. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan Dana Desa bersifat pribadi dan langsung, serta berisiko tinggi jika tidak sesuai ketentuan. Dengan estimasi biaya hingga puluhan juta rupiah per desa, seharusnya para pemangku kepentingan lebih hati-hati dan memilih program yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga desa.

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur
Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru