Ketua LAKI Aceh Timur Desak Bupati Tindak Tegas PNS yang Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Koperasi Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 04:37 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur –  Ketua Laskar Anti-Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, melayangkan kritik keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ia meminta Bupati Aceh Timur untuk bertindak tegas terhadap para ASN yang merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi, terutama dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam keterangannya kepada media, Saiful menyebut bahwa praktik tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 71, yang secara eksplisit melarang PNS atau PPPK menjadi pengurus koperasi, yayasan, atau badan usaha lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Banyak sekali kami temukan ASN, baik PNS maupun PPPK, yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, bahkan bendahara koperasi. Padahal, dalam Anggaran Dasar koperasi, hal itu sudah jelas dilarang. Ini bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” ujar Saiful dengan nada tegas.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga mencederai prinsip good governance. Koperasi desa yang seharusnya dikelola oleh masyarakat secara mandiri justru dikendalikan oleh oknum ASN yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan desa.

“Bagaimana mungkin kita bisa bicara tentang pemberdayaan masyarakat dan kemandirian ekonomi desa jika koperasinya saja dikendalikan oleh mereka yang punya jabatan struktural? Ini bentuk intervensi kekuasaan dan berpotensi merugikan anggota koperasi,” tambah Saiful.

Ia mendesak Bupati Aceh Timur untuk segera menertibkan praktik ini dan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terlibat, sesuai dengan ketentuan disiplin PNS. Saiful menilai ketegasan ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan menegakkan kepercayaan publik.

“Kami minta Bupati jangan tutup mata. Jika ingin bersih-bersih birokrasi, maka ini saatnya menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi. Jangan biarkan ASN menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai badan usaha milik masyarakat,” tegasnya lagi.

Selain itu, LAKI Aceh Timur juga meminta inspektorat dan Badan Kepegawaian serta Dinas Koperasi untuk melakukan audit terhadap koperasi-koperasi desa yang terindikasi dikendalikan oleh ASN. Saiful menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi harus menjadi prioritas, terlebih jika koperasi tersebut menerima dana dari pemerintah.

“Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan. Jangan tunggu sampai ada kasus korupsi baru bertindak. Pencegahan jauh lebih baik,” pungkasnya.

Desakan ini menjadi peringatan serius bagi jajaran ASN di Aceh Timur agar tidak memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan,jelasnya. (*)

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur
Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru