Ketua GMBI Gayo Lues Bakal Laporkan Bawaslu Ke DKPP Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:15 WIB

50993 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD GMBI Gayo Lues menilai Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues tidak cermat serta tidak Profesional saat meluluskan Anggota Anggota Partai Politik (Parpol) berinisial (ZA) menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Desa Pintu Rime Kecamatan Pining.

Menurut Ketua DPD GMBI Gayo Lues Kamisan, Kepada Media ini,Selasa (27/02/2024), pengrerutan Anggota Partai menjadi Anggota KPPS tidak bisa dibenarkan, dan seharusnya mempedomani Teknis Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Tentang perubahan Kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Rakyat Gayo Lues Ngamuk, Bakal Lakukan Tindakan Ini Jika Pengungsi Rohingya Nekat Dipindahkan ke Tanah Mereka

Sehingga pembentukan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara terhadap Poin A persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS.

“Jadi pertanyaan nya apa bisa Anggota Partai Politik dijadikan sebagai Anggota KPPS, Jika bisa atau ada aturannya, Undang – undang berapa biar jelas,” Kata Kamisan.

Selain itu katanya, akibat lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues terhadap penyelenggara Pemilu, dimana masa tanggapan pengumuman tidak di Verifikasi KIP Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu.

Namun di Tabel E menjelaskan, tidak menjadi Anggota Partai Politik, paling singkat 5 Tahun. Dalam artian, Ketua KPPS pada saat pelaksanaan tahapan pemungutan Suara pada Tanggal 14 – Februari – 2024 serta melakukan rekapitulasi sampai selesai.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Hadiri Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Kabupaten Gayo Lues

Yang Notabenenya penyelenggaraan Pemilu dilarang terlibat Anggota Partai Politik, namun kenyataannya ZA terbukti dan sah menjadi salah satu Caleg pada Tahun 2019 Lalu.

” sehingga kami Ketua Distrik LSM DPD GMBI Gayo Lues, jika tidak ditindak lanjuti serius oleh Bawaslu maka persoalan ini akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jakarta,” Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan ke Meja Redaksi, Ketua KIP Gayo Lues Khairuddin SPd dan Ketua Bawaslu Gayo Lues, Wiwin Bustami Belum dapat di hubungi Terkait berita diatas. [TIM]

Berita Terkait

Deportasi Warga Prancis Karena Aktivitas Politik Prematur
Bantu Petani Panen Padi, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Sukseskan Swasembada Pangan
Bara JP Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati Gayo Lues “Said Sani – Saini”
Dalam Waktu Dekat Ini, Investor Asing Asal Prancis Akan Lakukan MoU Dengan Pihak PT. Leuser Pancholi Sinergi.
Seolah Menjadi Kebiasaan | BPBD GaLus Terkesan Tutup Mata Abai Terhadap Bencana Menimpa Masyarakat
BRIPKA Marhaban Waladi Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasi Pilkada Damai
Penangkapan WNA Asal Perancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak
Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 03:54 WIB

Awas! Ada Akun FB Catut Nama dan Foto Tgk Amran SH, Menjadi Tengku Amran S

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:06 WIB

Menyala, Ribuan Masyarakat Kluet Raya Siap Menangkan Pasangan Bupati Aceh Selatan Nomor Urut 2

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:36 WIB

Di Meukek, H Mirwan Teken Kontrak Politik Pembangunan Lapangan Sepakbola KUBOSA di Depan Ratusan Masyarakat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:14 WIB

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Partai Aceh Sagoe Lageun, Target 75 Persen Suara untuk Safwandi – Muslem D

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Santunan Kematian Bukanlah Program Terobosan Tgk Amran yang Hebat, Daerah Lain Lebih Dulu dan Bagus Pengelolaannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:19 WIB

Selama 3,5 Tahun Tanpa Wakil Bupati, Menandakan Tgk Amran Tak Paham Birokrasi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Senin, 14 Okt 2024 - 11:45 WIB