Ketua GMBI Gayo Lues Bakal Laporkan Bawaslu Ke DKPP Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:15 WIB

501,030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD GMBI Gayo Lues menilai Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues tidak cermat serta tidak Profesional saat meluluskan Anggota Anggota Partai Politik (Parpol) berinisial (ZA) menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Desa Pintu Rime Kecamatan Pining.

Menurut Ketua DPD GMBI Gayo Lues Kamisan, Kepada Media ini,Selasa (27/02/2024), pengrerutan Anggota Partai menjadi Anggota KPPS tidak bisa dibenarkan, dan seharusnya mempedomani Teknis Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Tentang perubahan Kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga pembentukan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara terhadap Poin A persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS.

“Jadi pertanyaan nya apa bisa Anggota Partai Politik dijadikan sebagai Anggota KPPS, Jika bisa atau ada aturannya, Undang – undang berapa biar jelas,” Kata Kamisan.

Selain itu katanya, akibat lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues terhadap penyelenggara Pemilu, dimana masa tanggapan pengumuman tidak di Verifikasi KIP Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu.

Namun di Tabel E menjelaskan, tidak menjadi Anggota Partai Politik, paling singkat 5 Tahun. Dalam artian, Ketua KPPS pada saat pelaksanaan tahapan pemungutan Suara pada Tanggal 14 – Februari – 2024 serta melakukan rekapitulasi sampai selesai.

Yang Notabenenya penyelenggaraan Pemilu dilarang terlibat Anggota Partai Politik, namun kenyataannya ZA terbukti dan sah menjadi salah satu Caleg pada Tahun 2019 Lalu.

” sehingga kami Ketua Distrik LSM DPD GMBI Gayo Lues, jika tidak ditindak lanjuti serius oleh Bawaslu maka persoalan ini akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jakarta,” Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan ke Meja Redaksi, Ketua KIP Gayo Lues Khairuddin SPd dan Ketua Bawaslu Gayo Lues, Wiwin Bustami Belum dapat di hubungi Terkait berita diatas. [TIM]

Berita Terkait

Ketua SPSI Gayo Lues Ajak Masyarakat Tenang Dalam Menyambut MAY DAY Tahun ini
Silaturahmi Kapolres Aceh Tenggara Ke Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg Barang Bukti Diamankan
Babinsa Koramil 10 / Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Kenyaran
Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Petani Tanam Padi
Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=